Kami akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang akan diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026. Proses ini dianjurkan untuk meminta masukan dari publik sebelum DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, seperti disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam proses ini, masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta diikuti oleh publik dan media.
Keberpihakan calon terhadap masyarakat merupakan faktor penting dalam proses ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, pelaksanaan fit and proper test ini bukan hanya menilai secara administratif, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik yang akan dibuka oleh komisi. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat terhadap proses pemerintahan dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam proses ini, masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ia juga menegaskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta diikuti oleh publik dan media.
Keberpihakan calon terhadap masyarakat merupakan faktor penting dalam proses ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, pelaksanaan fit and proper test ini bukan hanya menilai secara administratif, tetapi juga ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan keberpihakan calon terhadap masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan saran dan masukan secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap dan disampaikan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik yang akan dibuka oleh komisi. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat terhadap proses pemerintahan dan Ombudsman Republik Indonesia.