Hasta Kristiyanto, Sekjen PDIP yang dituduh melakukan suap pada tahun 2019, telah dihukum karena suap tersebut meski dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut budak hukum KPK, Budhi Sarumpaet, Hasto telah dibebaskan melalui amnesti tetapi hakim telah menyatakan beliau bersalah dalam perkara ini.
Menurut Budhi, tugas tim KPU terutama JPU telah selesai karena suap di perkaranya Harun Masiku telah terbukti. Beliau mengatakan sidang perkara suap tersebut merupakan ajang pertarungan gengsi antara JPU dan penasihat hukum.
Budhi juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara kondang seperti Maqdir Ismail dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Namun, Beliau tidak mau menyebutkan nama-nama pengacara-pengacara tersebut tetapi mengatakan bahwa mereka bertingkal-tinggal dalam perkara suap tersebut.
Kasus Hasto sebenarnya dimulai ketika Hasty dinyatakan menjadi tersangka oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (25/7/2025) lalu. Sebelum itu, beliau disebut sebagai pelaku suap dalam kasus PAW DPR RI 2019.
Menurut Budhi, tugas tim KPU terutama JPU telah selesai karena suap di perkaranya Harun Masiku telah terbukti. Beliau mengatakan sidang perkara suap tersebut merupakan ajang pertarungan gengsi antara JPU dan penasihat hukum.
Budhi juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara kondang seperti Maqdir Ismail dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Namun, Beliau tidak mau menyebutkan nama-nama pengacara-pengacara tersebut tetapi mengatakan bahwa mereka bertingkal-tinggal dalam perkara suap tersebut.
Kasus Hasto sebenarnya dimulai ketika Hasty dinyatakan menjadi tersangka oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (25/7/2025) lalu. Sebelum itu, beliau disebut sebagai pelaku suap dalam kasus PAW DPR RI 2019.