Kementerian Perdagangan mengumumkan kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025. Kenaikan ini disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50). Menurut Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, HR CPO untuk penetapan bea keluar dan pungutan ekspor meningkat tipis sebesar US$0,14 menjadi US$963,75 per metrik ton (MT), dibandingkan periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar US$963,61 per MT.
Kenaikan ini diharapkan dapat mempengaruhi peningkatan permintaan CPO terutama dari Malaysia. Selain itu, rencana penerapan B50 juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga CPO. Menurut Tommy, ada perubahan rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.
Kenaikan ini diharapkan dapat mempengaruhi peningkatan permintaan CPO terutama dari Malaysia. Selain itu, rencana penerapan B50 juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga CPO. Menurut Tommy, ada perubahan rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025, yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT.