Proses penetapan pegawai melalui Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung, tetapi pengeluarannya ditunda. Ini adalah informasi tentang proses dan syaratnya.
Pengeluaran SK PPPK Paruh Waktu sendiri ini merupakan pegawai ASN yang menjadi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan jam terbatas, di mana gajinya dan tunjangan yang mereka terima berdasarkan jam kerja dan anggaran instansi.
Proses SK PPPK 2025 dimulai sebelumnya akan dilakukan pada tanggal 30 September 2025, tetapi pengeluarannya menyesuaikan dengan agenda masing-masing instansi. Hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum memiliki berkas, sedangkan ada juga instansi yang sudah melantik pegawai.
Pengeluaran SK PPPK Paruh Waktu sendiri ini merupakan pegawai ASN yang menjadi seseorang yang melakukan pekerjaan dengan jam terbatas, di mana gajinya dan tunjangan yang mereka terima berdasarkan jam kerja dan anggaran instansi.
Proses SK PPPK 2025 dimulai sebelumnya akan dilakukan pada tanggal 30 September 2025, tetapi pengeluarannya menyesuaikan dengan agenda masing-masing instansi. Hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum memiliki berkas, sedangkan ada juga instansi yang sudah melantik pegawai.