Sanksi sosial adalah salah satu cara masyarakat menegakkan norma dan aturan sosial. Sanksi ini tidak bersifat administratif seperti sanksi hukum pidana/perdata, tetapi lebih kepada pengawasan sosial yang bertujuan untuk mengajak, memberi teladan, membimbing, atau memaksa setiap anggota masyarakat agar tunduk pada norma-norma sosial yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran, sindirian, pengucilan, ataupun ejekan publik.
Dengan adanya sanksi sosial, masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan kedisiplinan sosial. Teguran merupakan bentuk sanksi yang paling ringan dan diberikan kepada individu yang melanggar norma ringan, seperti berbicara kasar di tempat umum. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar individu menaati norma kebersihan masyarakat.
Pengucilan merupakan bentuk sanksi yang lebih berat dan diberikan kepada individu yang melakukan pelanggaran berat. Masyarakat akan menjauh atau tidak berinteraksi dengan individu tersebut sebagai tekanan sosial agar kembali mematuhi norma bersama.
Ejekan publik juga merupakan bentuk sanksi yang tidak termasuk dalam hukuman formal, tetapi dapat mempengaruhi reputasi dan mendorong individu untuk memperbaiki perilakunya.
Sanksi sosial memiliki beberapa perbedaan dengan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya suatu tindakan hukuman.
Sanksi sosial tidak tertulis dan jangka waktu berlakunya tergantung ingatan kolektif masyarakat. Sanksi ini dapat berupa kerja sosial, sedangkan sanksi hukum memiliki bentuk yang lebih spesifik dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pembuat undang-undang.
Dalam kesimpulan, sanksi sosial adalah salah satu cara masyarakat menegakkan norma dan aturan sosial. Sanksi ini dapat berupa teguran, pengucilan, ejekan publik, atau kerja sosial. Perbedaan antara sanksi sosial dan sanksi hukum terletak pada tingkat keberatan, jangka waktu, dan bentuk yang digunakan.
Dengan adanya sanksi sosial, masyarakat dapat menjaga keharmonisan dan kedisiplinan sosial. Teguran merupakan bentuk sanksi yang paling ringan dan diberikan kepada individu yang melanggar norma ringan, seperti berbicara kasar di tempat umum. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar individu menaati norma kebersihan masyarakat.
Pengucilan merupakan bentuk sanksi yang lebih berat dan diberikan kepada individu yang melakukan pelanggaran berat. Masyarakat akan menjauh atau tidak berinteraksi dengan individu tersebut sebagai tekanan sosial agar kembali mematuhi norma bersama.
Ejekan publik juga merupakan bentuk sanksi yang tidak termasuk dalam hukuman formal, tetapi dapat mempengaruhi reputasi dan mendorong individu untuk memperbaiki perilakunya.
Sanksi sosial memiliki beberapa perbedaan dengan sanksi hukum. Sanksi hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya suatu tindakan hukuman.
Sanksi sosial tidak tertulis dan jangka waktu berlakunya tergantung ingatan kolektif masyarakat. Sanksi ini dapat berupa kerja sosial, sedangkan sanksi hukum memiliki bentuk yang lebih spesifik dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pembuat undang-undang.
Dalam kesimpulan, sanksi sosial adalah salah satu cara masyarakat menegakkan norma dan aturan sosial. Sanksi ini dapat berupa teguran, pengucilan, ejekan publik, atau kerja sosial. Perbedaan antara sanksi sosial dan sanksi hukum terletak pada tingkat keberatan, jangka waktu, dan bentuk yang digunakan.