CISSReC Kritik Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Kritik PAKAR keamanan siber Pratama Persadha: Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Tidak Nyata

Setelah satu tahun berlalu sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diberlakukan, masih banyak kritik yang muncul mengenai implementasi UU tersebut. Menurut Pratama Persadha, seorang pria yang menggeluti dunia siber sejak 1999 di Akademi Sandi Negara ini, perlindungan data pribadi yang diberikan pemerintah belum nyata.

Pratama menekankan bahwa UU PDP sejatinya menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak warga negara atas informasi pribadinya. Namun, tanpa pelaksanaan yang konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya.

Menurut Pratama, saat ini tidak bisa lagi ditunda implementasi UU PDP, karena setahun terakhir masyarakat Indonesia menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital. Kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, serta berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan menjadi permasalahan utama.

"Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber," kata Pratama. "Ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan."

Pratama juga menekankan bahwa Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diamanatkan UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Namun, hingga kini pembentukannya belum dilakukan oleh Presiden.

"Tanpa Badan PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional," ujar Pratama. "Kehadiran Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah urgensi strategis nasional."

Pratama juga menambahkan bahwa kepemimpinan lembaga ini tidak boleh sekadar berdasarkan penunjukan politik, tetapi harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola data, serta privasi digital.

"Oleh karena itu, momen ini sekaligus sebagai pengingat strategis kepada Presiden, agar segera diambil langkah konkret membentuk Badan PDP, demi memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan menjaga marwah pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital," ucap Pratama.
 
Gue rasa UU PDP ini bikin kita bersemangat dulu, tapi kini gue lihat lagi makin banyak kritik dan kasus kejahatan digital yang terjadi. Seperti apa yang dikatakan Pak Pratama, tanpa lembaga otoritatif yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya. Gue ingat masa lalu ketika kita masih menggunakan dial-up internet dan komputer yang kaku, tapi gak pernah ada kasus seperti sekarang. Sekarang data pribadi kita dijadikan komoditas ilegal, itu bikin gue sangat khawatir! 🤯💻
 
aku kayaknya serius banget kalau udah setahun lalu UU PDP diberlakukan tapi masih banyak kritik tentang implementasinya 🤔. aku pikir pemerintah harus segera membentuk badan pelindungan data pribadi (PDP) yang kuat dan memiliki kompetensi teknis di bidang keamanan siber 🚨. kalau tidak, UU PDP akan kehilangan maknanya dan masyarakat Indonesia akan terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital 😱. aku juga rasa kepemimpinan lembaga ini harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam, bukan penunjukan politik 😒. mari kita harap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan UU PDP 🤞.
 
ada kesannya banget dari kritik Pratama Persadha soal implementasi UU Perlindungan Data Pribadi Tidak Nyata 🤔💡 ya, kita harus lebih teliti dan siap berkontribusi dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. pemerintah harus segera mengambil langkah konkret membentuk Badan Pelindung Data Pribadi (PDP) yang kuat dan kompeten 🚀💪, dan kita juga harus siap menjadi 'wirausaha' digital yang peduli dengan privasi dan keamanan data pribadi kita sendiri 🤝🌐
 
itu kan sangat penting banget ya, kita harus punya keamanan siber yang benar-benar nyata! saya rasa pemerintah harus segera membentuk badan pelindungan data pribadi (PDP) yang kuat dan berpengalaman di bidang keamanan siber. tanpa itu, kita hanya akan terus menjadi korban kejahatan digital yang semakin sering dan semakin kompleks 🤖💻
 
Gue pikir si Pratama Persadha benar banget lagi 😊. Implementasi UU PDP pasti tidak nyata kalau kita nggak ada lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas. Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Tapi, siapa yang bilang kapan aja badan itu akan dibentuk? 🤔

Gue pikir pemerintah harus segera mengambil langkah konkret membentuk Badan PDP dan memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi. Kita nggak bisa terus menunda-nunda, karena sasaran kejahatan digital semakin marak dan banyak korban yang terkena dampaknya 🚨.
 
Mengenai kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan data pribadi, aku pikir masih jauh dari kesadaran yang seharusnya. Data kita sekarang menjadi komoditas yang sangat berharga di dunia siber, tapi banyak orang belum sadar akan bahaya kejahatan digital yang menyerang kita setiap hari 🤖.

Bentuk otoritas pelindungan data seperti Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) perlu dibentuk dengan cepat agar masyarakat Indonesia dapat melindungi dirinya dari serangan digital. Namun, aku juga pikir kita harus sadar bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini sendirian, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam melindungi privasi digital 💻.

Kita harus sadar bahwa data kita sekarang tidak hanya milik kita sendiri, tapi juga memiliki nilai komersial yang besar di dunia siber. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadi kita dan meningkatkan kesadaran kita terhadap keamanan digital 🚨.
 
Wahhhh, gini keren banget ya! Implementasi UU PDP yang masih belum nyata ini benar-benar mengkhawatirkan 🤯. Seperti apa lagi kejahatan digital yang maraknya di Indonesia sekarang? 🤔 Saya sudah lama bilang bahwa kita butuh lembaga otoritatif yang kuat untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, tapi masih belum ada kabar tentang pembentukan Badan PDP 🤷‍♂️. Saya harap Presiden segera mengambil langkah konkret untuk membentuk lembaga ini dan memastikan pelaksanaan UU PDP yang benar-benar nyata 💯. Dari segi teknis, saya juga pikir penting banget untuk ada standar kepatuhan dan mekanisme penegakan hukum yang jelas 📚. Kita tidak bisa terus menunda waktu lagi! 🕰️
 
aku rasa kalau kita nggak ada lembaga yang menjaga keamanan siber dan perlindungan data, maka semua informasi kita akan terbuka untuk siapa saja. tapi aku pikir kalau kita buat badan pelindung data pribadi ini, kita bisa mengantisipasi dan mencegah kejahatan digital. misalnya kalau ada lembaga yang ingin mencuri data kita, badan pelindung ini bisa langsung menghentikannya. aku rasa itu penting banget untuk melindungi hak kita sebagai warga negara, tapi aku masih berharap gampangnya pembentukan lembaga ini diakui oleh pemerintah. 🙏💻
 
gue pikir kalau gue bsa jelasin masalahnya, sih. UU PDP itu penting banget buat perlindungi data warga negara kita, tapi pelaksanaannya nggak jelas. apa lagi badan otoritas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum belum terbentuk, sih? itu kayak nggak ada aturan sama sekali buat perlindungan data pribadi. gue rasa Presiden harus segera ambil langkah konkret membentuk badan otoritas tersebut, biar UU PDP tidak hanya nggalamin di papelekan 😒
 
kembali
Top