Hukuman Hati Nurani Terhadap Christiano yang Menabrak Mahasiswa UGM, Kecelakaan itu membuat Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang dugaannya menyebabkan kecelakaan mobil BMW menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hukuman itu adalah 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman tersebut dengan catatan bahwa Christiano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu penuntut umum. Hukuman ini juga mengingatkan bahwa Christiano masih muda dan memiliki masa depan yang panjang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam putusan majelis hakim, Christiano didenda Rp12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, karena Christiano masih muda dan memiliki masa depan yang panjang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, hukuman ini kemudian diturunkan menjadi 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Kata Irma, "Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak."
Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang dugaannya menyebabkan kecelakaan mobil BMW menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hukuman itu adalah 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman tersebut dengan catatan bahwa Christiano telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu penuntut umum. Hukuman ini juga mengingatkan bahwa Christiano masih muda dan memiliki masa depan yang panjang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam putusan majelis hakim, Christiano didenda Rp12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, karena Christiano masih muda dan memiliki masa depan yang panjang diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, hukuman ini kemudian diturunkan menjadi 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Kata Irma, "Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak."