Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) dari 18 perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut, total sebesar 500 ribu hektare. Keputusan ini diambil setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Raja Juli, 18 perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban semestinya, termasuk tidak membayar hingga tumpang tindih perizinan. Dia mengatakan bahwa kegiatan ini telah melanggar kriteria yang telah ditetapkan, sehingga pihaknya tidak dapat membiarkan itu terus berlanjut.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli telah menghadap Presiden Prabowo dan mendapatkan lampu hijau tanpa pertanyaan tentang latar belakang perusahaan tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena aturan-aturan yang ada dan kriteria yang telah ditetapkan.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan dan akan kembali mencabut izin jika ada perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan meski sudah mendapat izin. Dia berharap bahwa swasta yang kredibel dapat mengelola lahan tersebut dengan produktif dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menyejahterakan masyarakat sambil menjaga kelestarian alam.
Menurut Raja Juli, 18 perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajiban semestinya, termasuk tidak membayar hingga tumpang tindih perizinan. Dia mengatakan bahwa kegiatan ini telah melanggar kriteria yang telah ditetapkan, sehingga pihaknya tidak dapat membiarkan itu terus berlanjut.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli telah menghadap Presiden Prabowo dan mendapatkan lampu hijau tanpa pertanyaan tentang latar belakang perusahaan tersebut. Dia menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena aturan-aturan yang ada dan kriteria yang telah ditetapkan.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan dan akan kembali mencabut izin jika ada perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan meski sudah mendapat izin. Dia berharap bahwa swasta yang kredibel dapat mengelola lahan tersebut dengan produktif dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menyejahterakan masyarakat sambil menjaga kelestarian alam.