Pemerintah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 500 Ribu Hektare Tanpa Pandang Bulu
Kementerian Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) sekitar 500 ribu hektare tanpa mempertimbangkan kekhawatiran dari perusahaan yang mendapat izin tersebut. Menurut Raja Juli, keputusan ini diambil setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Raja Juli, 18 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka, seperti tidak membayar hingga tumpang tindih perizinan. "Ya, ada tumpang tindih perizinan, ada kewajiban terbatas yang tidak dilaksanakan, dan ada kewajiban membayar yang tidak dibayarkan," katanya.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli menghadap Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan lampu hijau tanpa bertanya tentang latar belakang perusahaan tersebut. "Sehingga dengan aturan-aturan yang ada, kriteria yang ada, ketika itu saya menghadap Presiden Prabowo Subianto melapor ke beliau," katanya.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan. "Akan kembali mencabut izin apabila ada perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan meski sudah mendapat izin," katanya.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah langkah pemerintah untuk menjaga kelestarian alam dan menambah pertumbuhan ekonomi. "Dan masih ada yang antre mungkin, tapi sekali lagi kita percaya dengan swasta yang kredibel. Tapi jangan sampai hanya menjadi semacam tabungan tanah yang diberi izinnya tapi tidak digarap," katanya.
Kebijakan ini menyesuaikan diri dengan Pasal 33 yang mengingatkan para menteri untuk maksimalisasi kepentingan bangsa dari alam dan tanah air.
Kementerian Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH) sekitar 500 ribu hektare tanpa mempertimbangkan kekhawatiran dari perusahaan yang mendapat izin tersebut. Menurut Raja Juli, keputusan ini diambil setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Raja Juli, 18 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban mereka, seperti tidak membayar hingga tumpang tindih perizinan. "Ya, ada tumpang tindih perizinan, ada kewajiban terbatas yang tidak dilaksanakan, dan ada kewajiban membayar yang tidak dibayarkan," katanya.
Sebelum mencabut izin, Raja Juli menghadap Presiden Prabowo Subianto dan mendapatkan lampu hijau tanpa bertanya tentang latar belakang perusahaan tersebut. "Sehingga dengan aturan-aturan yang ada, kriteria yang ada, ketika itu saya menghadap Presiden Prabowo Subianto melapor ke beliau," katanya.
Raja Juli juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan hutan. "Akan kembali mencabut izin apabila ada perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan meski sudah mendapat izin," katanya.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah langkah pemerintah untuk menjaga kelestarian alam dan menambah pertumbuhan ekonomi. "Dan masih ada yang antre mungkin, tapi sekali lagi kita percaya dengan swasta yang kredibel. Tapi jangan sampai hanya menjadi semacam tabungan tanah yang diberi izinnya tapi tidak digarap," katanya.
Kebijakan ini menyesuaikan diri dengan Pasal 33 yang mengingatkan para menteri untuk maksimalisasi kepentingan bangsa dari alam dan tanah air.