Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, korban serangan yang bercerita, Ammar Zoni, mengaku diperintahkan untuk membayar Rp300 juta sebagai gantian untuk membuat proses kasusnya ditangguhkan.
Menurut pengakuan Ammar, dia diminta oleh penyidik kepolisian untuk membayar uang tersebut agar kasusnya tidak melanjutkan. Dalam sebuah penjelasan di pengadilan, Ammar mengatakan dia sudah berkali-kali masuk penjara karena kasus narkoba dan ingin tidak kembali ke situasi yang sama.
Ammar juga mengaku diperintah oleh penyidik untuk membayar uang tersebut dengan dalih bahwa jika tidak, proses kasusnya akan ditangguhkan.
Menurut pengakuan Ammar, dia diminta oleh penyidik kepolisian untuk membayar uang tersebut agar kasusnya tidak melanjutkan. Dalam sebuah penjelasan di pengadilan, Ammar mengatakan dia sudah berkali-kali masuk penjara karena kasus narkoba dan ingin tidak kembali ke situasi yang sama.
Ammar juga mengaku diperintah oleh penyidik untuk membayar uang tersebut dengan dalih bahwa jika tidak, proses kasusnya akan ditangguhkan.