Operasi Zebra Progo 2025, yang dilaksanakan oleh Polda DIY mulai tanggal 17-30 November 2025, bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain melakukan penindakan secara langsung, aparat juga akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk operasi kali ini. Berdasarkan informasi yang diterima, ada empat lokasi ETLE di Jogja, yaitu simpang Banguntapan, Bantul; simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; simpang Maguwoharjo, Sleman; dan simpang Temon, Kulon Progo.
Dalam operasi ini, terdapat 8 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yaitu pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, mengguna handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan balapan atau kebut-kebutan di jalan raya.
Polda DIY menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
Selain melakukan penindakan secara langsung, aparat juga akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk operasi kali ini. Berdasarkan informasi yang diterima, ada empat lokasi ETLE di Jogja, yaitu simpang Banguntapan, Bantul; simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; simpang Maguwoharjo, Sleman; dan simpang Temon, Kulon Progo.
Dalam operasi ini, terdapat 8 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, yaitu pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, mengguna handphone saat berkendara, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan balapan atau kebut-kebutan di jalan raya.
Polda DIY menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.