Pemerintah mengumumkan kebijakan baru untuk registrasi kartu seluler yang menambahkan kontrol penuh kepada masyarakat atas nomor-nomor seluler mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang jelas, sehingga tidak dapat digunakan untuk penipuan dan spam.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, registrasi kartu seluler bukan lagi sekedar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Kebijakan ini juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, registrasi kartu seluler bukan lagi sekedar prosedur administratif, melainkan instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital. Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Kebijakan ini juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah. Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi.