Bentuk Komite Otsus Papua Dibanting Kembali, Siapa Mungkin Bakal Menggantinya?
Pemerintah Indonesia meluncurkan komite eksekutif percepatan pembangunan otonomi khusus Papua (BPK3), yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, komite ini bertujuan untuk membantu kerja BPK3, yang diketuai Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Namun, peneliti Pusat Riset Kewilayahan BRIN Cahyo Pamungkas berpendapat bahwa komite eksekutif ini bisa "tumpang tindih" dengan BPK3. Menurutnya, kehadiran purnawirawan TNI/Polri di dalam komite eksekutif ini bisa menimbulkan dualisme dan membuat pendekatan konservatif terus berlanjut.
Cahyo juga menyebutkan bahwa ada "celah" pasal di Undang-Undang Otsus Papua yang bisa digunakan sebagai landasan untuk pembentukan komite eksekutif ini. Ia menyoroti bahwa UU Otsus mengamanatkan pembentukan kesekretariatan yang secara umum menjalani fungsi teknis, tetapi tidak jelas apakah komite eksekutif itu hanya sekedar sekretariat yang melayani BPK3.
Pertanyaannya, siapa yang akan menggantikan Wapres Gibran Rakabuming Raka jika dia meninggalkan jabatannya?
Pemerintah Indonesia meluncurkan komite eksekutif percepatan pembangunan otonomi khusus Papua (BPK3), yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, komite ini bertujuan untuk membantu kerja BPK3, yang diketuai Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Namun, peneliti Pusat Riset Kewilayahan BRIN Cahyo Pamungkas berpendapat bahwa komite eksekutif ini bisa "tumpang tindih" dengan BPK3. Menurutnya, kehadiran purnawirawan TNI/Polri di dalam komite eksekutif ini bisa menimbulkan dualisme dan membuat pendekatan konservatif terus berlanjut.
Cahyo juga menyebutkan bahwa ada "celah" pasal di Undang-Undang Otsus Papua yang bisa digunakan sebagai landasan untuk pembentukan komite eksekutif ini. Ia menyoroti bahwa UU Otsus mengamanatkan pembentukan kesekretariatan yang secara umum menjalani fungsi teknis, tetapi tidak jelas apakah komite eksekutif itu hanya sekedar sekretariat yang melayani BPK3.
Pertanyaannya, siapa yang akan menggantikan Wapres Gibran Rakabuming Raka jika dia meninggalkan jabatannya?