Kemenaker Terang-terangan Dihantam Kasus Korupsi, Buruh Rasakan PHK yang Tidak Henti
Pemerintahan Prabowo-Gibran kembali ditekan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam catatan buruh setahun ini, kata Iqbal kondisi ketenagakerjaan tetap memburuk. Masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terlibatnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada langkah nyata untuk menghentikan laju pemutusan kerja.
Menurut Iqbal, kondisi di tempat kerja tetap buruk. Terus maraknya praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan. Kemenaker yang seharusnya menjadi tangan pemerintah membenahi masalah pekerja terbukti gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja.
Iqbal mengungkapkan bahwa lembaga ini hanya melakukan rutinitas dan kegiatan seremonial. "Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," ucapnya. Dalam satu tahun pemerintahan ini, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri.
Sementara itu, Iqbal juga menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," katanya.
KSPI dan Partai Buruh menilai sudah saatnya Presiden mengambil tindakan. Mereka meminta agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.
Pemerintahan Prabowo-Gibran kembali ditekan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. Dalam catatan buruh setahun ini, kata Iqbal kondisi ketenagakerjaan tetap memburuk. Masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terlibatnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada langkah nyata untuk menghentikan laju pemutusan kerja.
Menurut Iqbal, kondisi di tempat kerja tetap buruk. Terus maraknya praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak berkepanjangan, perlindungan bagi pekerja perempuan, dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) non-ahli masih dibiarkan. Kemenaker yang seharusnya menjadi tangan pemerintah membenahi masalah pekerja terbukti gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari tekanan fleksibilisasi hubungan kerja.
Iqbal mengungkapkan bahwa lembaga ini hanya melakukan rutinitas dan kegiatan seremonial. "Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," ucapnya. Dalam satu tahun pemerintahan ini, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri.
Sementara itu, Iqbal juga menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," katanya.
KSPI dan Partai Buruh menilai sudah saatnya Presiden mengambil tindakan. Mereka meminta agar Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Menaker dan Wamenaker, sekaligus menyiapkan langkah nyata untuk mengatasi gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, dan mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.