Penutupi Pelat Nomor Kendaraan: Penipu yang Menyalah Atas Hukum
Dalam upaya menghindari hukuman dari penindakan ETLE (electronic traffic law enforcement), beberapa pengendara sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya. Namun, menurut Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Divisi Keterampilan dan Operasi Resiko Keterampilan Lalu Lintas (Kakorlantas), polisi bakal tetap menilang mereka, bahkan jika menggunakan cara kerja ETLE.
"Jika pelat kendaraan ditutup, maka itu juga dapat kami tilang. Tidak hanya dengan cara kerja ETLE, tapi masih ada tilang dan teguran," ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho di Jakarta. Menurutnya, penindakan hukum tetap dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas), walaupun menggunakan teknologi ETLE.
Namun, tidak semua pelanggaran dapat ditangkap dengan ETLE. "Kinerja ETLE ini, kita evaluasi terus. Jika kita tidak bisa menangkap pelat kendaraan yang ditutup, maka secara manual ada alternatif," terang Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Selain menggunakan ETLE, polongan lalu lintas juga dapat melakukan tilang manual, meskipun hanya 5 persen dari total pelanggaran. Selain itu, ada pula teguran yang diberikan kepada pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya.
Dalam upaya menghindari hukuman dari penindakan ETLE (electronic traffic law enforcement), beberapa pengendara sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya. Namun, menurut Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Divisi Keterampilan dan Operasi Resiko Keterampilan Lalu Lintas (Kakorlantas), polisi bakal tetap menilang mereka, bahkan jika menggunakan cara kerja ETLE.
"Jika pelat kendaraan ditutup, maka itu juga dapat kami tilang. Tidak hanya dengan cara kerja ETLE, tapi masih ada tilang dan teguran," ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho di Jakarta. Menurutnya, penindakan hukum tetap dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas), walaupun menggunakan teknologi ETLE.
Namun, tidak semua pelanggaran dapat ditangkap dengan ETLE. "Kinerja ETLE ini, kita evaluasi terus. Jika kita tidak bisa menangkap pelat kendaraan yang ditutup, maka secara manual ada alternatif," terang Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Selain menggunakan ETLE, polongan lalu lintas juga dapat melakukan tilang manual, meskipun hanya 5 persen dari total pelanggaran. Selain itu, ada pula teguran yang diberikan kepada pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya.