Tilang Kendaraan Tanpa Pelat Nomor: Dua Cara yang Bisa Dilakukan Polisi
Pada beberapa kasus, pengendara sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) di jalan. Namun, menurut Inspektor Jenderal Kepolisian (Bantuan Lalu Lintas) Agus Suryonugroho, upaya tersebut tidak akan membawa hasil yang positif.
"Bagi kendaraan yang pelat nomor ditutupi, itu juga bisa kami tilang," kata Agus di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa polisi masih memiliki dua cara untuk menangani pelanggaran parkir yang menutupi pelat nomor kendaraan.
"Selain menggunakan ETLE, ada pula tilang manual, hanya saja dengan tingkat ke efektifitasnya sekitar 5 persen saja," katanya. Agus mengatakan bahwa polisi lalu lintas akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melancarkan penindasan terhadap pelanggaran parkir yang menutupi pelat nomor kendaraan.
"Kinerja ETLE ini kita evaluasi terus dan ada alternatif lain seperti menggunakan handheld polisi. Namun, dengan menggunakan tilang manual, polisi masih bisa mengidentifikasi kendaraan yang menutupi pelat nomor," tambah Agus.
Pada beberapa kasus, pengendara sengaja menutupi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) di jalan. Namun, menurut Inspektor Jenderal Kepolisian (Bantuan Lalu Lintas) Agus Suryonugroho, upaya tersebut tidak akan membawa hasil yang positif.
"Bagi kendaraan yang pelat nomor ditutupi, itu juga bisa kami tilang," kata Agus di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa polisi masih memiliki dua cara untuk menangani pelanggaran parkir yang menutupi pelat nomor kendaraan.
"Selain menggunakan ETLE, ada pula tilang manual, hanya saja dengan tingkat ke efektifitasnya sekitar 5 persen saja," katanya. Agus mengatakan bahwa polisi lalu lintas akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melancarkan penindasan terhadap pelanggaran parkir yang menutupi pelat nomor kendaraan.
"Kinerja ETLE ini kita evaluasi terus dan ada alternatif lain seperti menggunakan handheld polisi. Namun, dengan menggunakan tilang manual, polisi masih bisa mengidentifikasi kendaraan yang menutupi pelat nomor," tambah Agus.