Pengendara Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor dihadapkan dengan Konsekuensi, Meskipun Menggunakan Teknologi "Sarapan Mati" untuk Melindungi Diri dari ETLE.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum di jalan walaupun pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya tidak hanya ditilang melalui sistem elektronik (ETLE). Meskipun ETLE telah menjadi teknologi yang lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran, kakordlantas masih percaya bahwa manual juga dapat digunakan sebagai alat bantu.
"Jika Anda menutupi pelat nomor kendaraannya, itu berarti Anda tidak hanya akan ditilang secara manual, tetapi juga secara elektronik. Karena ETLE telah menjadi teknologi yang efektif dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran, pihak kami tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum," kata Agus Suryonugroho.
Kakordlantas menekankan bahwa kinerja ETLE akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi pelanggaran. Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa manual masih dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum, bahkan jika hanya sebesar 5 persen.
"Kita tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di jalan. Apalagi dengan adanya ETLE yang dapat membantu kami dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran," kata Agus Suryonugroho.
Dengan demikian, pengendara kendaraan yang menutupi pelat nomor dihadapkan dengan konsekuensi yang serius, baik melalui sistem elektronik maupun manual.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum di jalan walaupun pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraannya tidak hanya ditilang melalui sistem elektronik (ETLE). Meskipun ETLE telah menjadi teknologi yang lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran, kakordlantas masih percaya bahwa manual juga dapat digunakan sebagai alat bantu.
"Jika Anda menutupi pelat nomor kendaraannya, itu berarti Anda tidak hanya akan ditilang secara manual, tetapi juga secara elektronik. Karena ETLE telah menjadi teknologi yang efektif dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran, pihak kami tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum," kata Agus Suryonugroho.
Kakordlantas menekankan bahwa kinerja ETLE akan terus dievaluasi dan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi pelanggaran. Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa manual masih dapat digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum, bahkan jika hanya sebesar 5 persen.
"Kita tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di jalan. Apalagi dengan adanya ETLE yang dapat membantu kami dalam mengidentifikasi dan menghentikan pelanggaran," kata Agus Suryonugroho.
Dengan demikian, pengendara kendaraan yang menutupi pelat nomor dihadapkan dengan konsekuensi yang serius, baik melalui sistem elektronik maupun manual.