Pembunuhan Dalam Mimik Kematian: Pelaku Menggunakan Genggaman Kekerasan untuk Memanfaatkan Korban
Dalam kasus yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, sebuah pelaku telah ditangkap dalam pembunuhan korban Oktaviani di Rest Area Purwakarta. Menurut saksi mata, pelaku tersebut membawa jasad korban dan melemparnya ke sungai Citarum.
Sementara itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut. Di antaranya adalah seorang pria yang memiliki sekitar Rp 1,7 miliar harta perdata, dua unit motor dan satu unit mobil milik korban, serta dua unit handphone.
Penggunaan taktik pembunuhan dalam mimik kematian telah menjadi modus operasi pelaku. Menurut saksi mata, pelaku tersebut menggunakan kegadisannya sebagai alibi untuk menghilangkan jejak-jejaknya dan menghindari penangkapan.
Pada kesempatan lain, pelaku dijadikan tersangka oleh polisi setelah berhasil menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak kebutuhan finansial.
Dalam kasus yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, sebuah pelaku telah ditangkap dalam pembunuhan korban Oktaviani di Rest Area Purwakarta. Menurut saksi mata, pelaku tersebut membawa jasad korban dan melemparnya ke sungai Citarum.
Sementara itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut. Di antaranya adalah seorang pria yang memiliki sekitar Rp 1,7 miliar harta perdata, dua unit motor dan satu unit mobil milik korban, serta dua unit handphone.
Penggunaan taktik pembunuhan dalam mimik kematian telah menjadi modus operasi pelaku. Menurut saksi mata, pelaku tersebut menggunakan kegadisannya sebagai alibi untuk menghilangkan jejak-jejaknya dan menghindari penangkapan.
Pada kesempatan lain, pelaku dijadikan tersangka oleh polisi setelah berhasil menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak kebutuhan finansial.