Mobil Berdarah: Kambinya membawa hancur nyawa seorang pegawai minimarket, dibuang ke sungai Citarum
Purwakarta, (28/10). Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang pegawai minimarket yang ditemukan mati di sungai Citarum berakhir dengan pelaku menyerah. Namun, bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih menjadi perdebatan.
Menurut informan yang diperiksa, pelaku membawa jasad korban dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan finansialnya sendiri. Ia menggunakan mobil korban untuk membawanya menuju sungai Citarum, tempat akhirnya dibuang.
"Sendiri semuanya, enteng dibawa pak. Lalu menuju Citarum," kata pelaku kepada polisi saat penangkapan. Kalau bisa menghitungkan, korban itu masih memiliki 12 tahun pinjaman motor, dan sekitar Rp 200 juta yang dimiliki oleh korban.
Tidak hanya itu, tim taktis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki sumber daya untuk melakukan kejahatan ini.
Pengacara Korban: "Korban itu masih memiliki banyak hutang pinjaman yang belum dibayar"
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini akan dipindahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejahatan awal tindak pidannya terletak di wilayah hukum Purwakarta.
"Sementara itu, pelaku tidak memiliki alibi untuk melakukan kejahatan ini," kata Kepala Tim Taktis Sanggabuana.
Purwakarta, (28/10). Penyelidikan terhadap kasus pembunuhan seorang pegawai minimarket yang ditemukan mati di sungai Citarum berakhir dengan pelaku menyerah. Namun, bagaimana pelaku melakukan kejahatan ini masih menjadi perdebatan.
Menurut informan yang diperiksa, pelaku membawa jasad korban dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan finansialnya sendiri. Ia menggunakan mobil korban untuk membawanya menuju sungai Citarum, tempat akhirnya dibuang.
"Sendiri semuanya, enteng dibawa pak. Lalu menuju Citarum," kata pelaku kepada polisi saat penangkapan. Kalau bisa menghitungkan, korban itu masih memiliki 12 tahun pinjaman motor, dan sekitar Rp 200 juta yang dimiliki oleh korban.
Tidak hanya itu, tim taktis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki sumber daya untuk melakukan kejahatan ini.
Pengacara Korban: "Korban itu masih memiliki banyak hutang pinjaman yang belum dibayar"
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini akan dipindahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejahatan awal tindak pidannya terletak di wilayah hukum Purwakarta.
"Sementara itu, pelaku tidak memiliki alibi untuk melakukan kejahatan ini," kata Kepala Tim Taktis Sanggabuana.