Mulai Oktober 2025, setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui All Indonesia. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur kedatangan, meningkatkan kenyamanan, serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi seluruh penumpang.
Anda dapat mengisi All Indonesia melalui web resmi di allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore maupun App Store. Cara mengisi All Indonesia berikut:
1. Lewat Web All Indonesia: Kunjungi situs web resmi All Indonesia, pilih "Layanan Kartu Kedatangan", dan pilih status kewarganegaraan Anda sebagai WNI atau Pengunjung Asing.
2. Isi informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan sesuai paspor.
3. Lengkapi detail perjalanan Anda, termasuk tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan.
4. Pilih moda transportasi yang Anda gunakan, kemudian masukkan alamat tempat tinggal di Indonesia.
5. Selanjutnya, isi deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina.
6. Periksa kembali informasi yang sudah Anda isi. Pastikan semuanya benar, lalu klik "Kirim".
7. Setelah selesai, Kartu Kedatangan Anda akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.
Jika Anda memiliki paspor rusak atau hilang, Anda dapat mengurusnya di kantor imigrasi dengan menyediakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, paspor lama (untuk paspor rusak), dan surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang).
Anda dapat mengisi All Indonesia melalui web resmi di allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore maupun App Store. Cara mengisi All Indonesia berikut:
1. Lewat Web All Indonesia: Kunjungi situs web resmi All Indonesia, pilih "Layanan Kartu Kedatangan", dan pilih status kewarganegaraan Anda sebagai WNI atau Pengunjung Asing.
2. Isi informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan sesuai paspor.
3. Lengkapi detail perjalanan Anda, termasuk tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan.
4. Pilih moda transportasi yang Anda gunakan, kemudian masukkan alamat tempat tinggal di Indonesia.
5. Selanjutnya, isi deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina.
6. Periksa kembali informasi yang sudah Anda isi. Pastikan semuanya benar, lalu klik "Kirim".
7. Setelah selesai, Kartu Kedatangan Anda akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.
Jika Anda memiliki paspor rusak atau hilang, Anda dapat mengurusnya di kantor imigrasi dengan menyediakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, paspor lama (untuk paspor rusak), dan surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang).