Taspen membuka jalan bagi PNS untuk mencairkan dana pensiun. Berikut adalah cara dan syaratnya.
Seluruh PNS yang telah bekerja di dinas pemerintah dapat menerima program pensiun ini. Program ini dibuat untuk memberikan penghasilan kepada pegawai negeri setiap bulan sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertahun-tahun bekerja.
Untuk menerima manfaat program pensiun ini, PNS harus memiliki Tabungan Hari Tua (THT) dan melalui iuran 4,75% dari penghasilan sebulan. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga.
Dana yang diterima oleh PNS setiap bulan dapat dirincikan dengan cara yang berbeda-beda tergantung pada statusnya. Ada beberapa jenis manfaat yang dapat dinikmati oleh PNS, yaitu:
* Pembayaran Pensiun Setiap Bulan: Penerima pensiun akan menerima penghasilan bulanan sepanjang hidup sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah diberikan.
* Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
* THR (Tunjangan Hari Raya)
Pensiun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dana yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai imbalan atas jasa-jasa pegawai negeri.
Sekarang ini, Taspen sudah menggunakan teknologi digital untuk mencairkan program pensiun. Maka dari itu, para pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor cabang untuk menerima manfaat program ini.
Seluruh PNS yang telah bekerja di dinas pemerintah dapat menerima program pensiun ini. Program ini dibuat untuk memberikan penghasilan kepada pegawai negeri setiap bulan sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah diberikan selama bertahun-tahun bekerja.
Untuk menerima manfaat program pensiun ini, PNS harus memiliki Tabungan Hari Tua (THT) dan melalui iuran 4,75% dari penghasilan sebulan. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga.
Dana yang diterima oleh PNS setiap bulan dapat dirincikan dengan cara yang berbeda-beda tergantung pada statusnya. Ada beberapa jenis manfaat yang dapat dinikmati oleh PNS, yaitu:
* Pembayaran Pensiun Setiap Bulan: Penerima pensiun akan menerima penghasilan bulanan sepanjang hidup sebagai imbalan atas jasa-jasa yang telah diberikan.
* Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
* THR (Tunjangan Hari Raya)
Pensiun ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dana yang dibayarkan oleh pemerintah sebagai imbalan atas jasa-jasa pegawai negeri.
Sekarang ini, Taspen sudah menggunakan teknologi digital untuk mencairkan program pensiun. Maka dari itu, para pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor cabang untuk menerima manfaat program ini.