Wajib pajak dapat menikmati kemudahan dalam mengakses dokumen perpajakan secara digital tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui sistem online, wajib pajak bisa melakukan cetak NPWP dan download kartu NPWP kapan saja dengan langkah yang mudah dan cepat.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang digunakan dalam seluruh aktivitas administrasi perpajakan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga syarat administrasi kerja dan perbankan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Melalui Coretax, proses pengelolaan data pajak menjadi lebih modern, termasuk kemudahan cetak kartu NPWP di Coretax, cetak NPWP online, dan download kartu NPWP dalam format digital.
Untuk melakukan cetak NPWP di Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berikut adalah syarat untuk mengakses dan download kartu NPWP melalui Coretax:
1. Memiliki NPWP yang masih aktif.
2. Memiliki akun Coretax DJP.
3. Akun Coretax harus sudah terhubung dengan NIK.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka fitur download kartu NPWP akan otomatis tersedia di akun Coretax DJP Anda.
Cara download kartu NPWP online melalui DJP Online:
1. Buka website DJP Online.
2. Login ke akun DJP Online menggunakan NIK dan password.
3. Verifikasi akun dengan cara yang tersedia.
4. Kirim NPWP elektronik ke email.
5. Cek email dan unduh file PDF.
6. Cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Cara cetak NPWP online melalui Coretax:
1. Akses situs resmi Coretax.
2. Login ke Coretax dengan NIK untuk wajib pajak pribadi dan NPWP untuk wajib pajak badan.
3. Masuk ke menu โDokumen Sayaโ dan pilih Dokumen Saya.
4. Unduh kartu NPWP jika sudah tersedia, atau klik tombol Hasilkan Dokumen terlebih dahulu.
5. Cari dokumen dengan jenis Kartu NPWP lalu download file PDF.
Perlu diingat bahwa hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi bagi setiap wajib pajak yang digunakan dalam seluruh aktivitas administrasi perpajakan. NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga syarat administrasi kerja dan perbankan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Melalui Coretax, proses pengelolaan data pajak menjadi lebih modern, termasuk kemudahan cetak kartu NPWP di Coretax, cetak NPWP online, dan download kartu NPWP dalam format digital.
Untuk melakukan cetak NPWP di Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Berikut adalah syarat untuk mengakses dan download kartu NPWP melalui Coretax:
1. Memiliki NPWP yang masih aktif.
2. Memiliki akun Coretax DJP.
3. Akun Coretax harus sudah terhubung dengan NIK.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka fitur download kartu NPWP akan otomatis tersedia di akun Coretax DJP Anda.
Cara download kartu NPWP online melalui DJP Online:
1. Buka website DJP Online.
2. Login ke akun DJP Online menggunakan NIK dan password.
3. Verifikasi akun dengan cara yang tersedia.
4. Kirim NPWP elektronik ke email.
5. Cek email dan unduh file PDF.
6. Cetak kartu NPWP menggunakan printer pribadi atau jasa percetakan.
Cara cetak NPWP online melalui Coretax:
1. Akses situs resmi Coretax.
2. Login ke Coretax dengan NIK untuk wajib pajak pribadi dan NPWP untuk wajib pajak badan.
3. Masuk ke menu โDokumen Sayaโ dan pilih Dokumen Saya.
4. Unduh kartu NPWP jika sudah tersedia, atau klik tombol Hasilkan Dokumen terlebih dahulu.
5. Cari dokumen dengan jenis Kartu NPWP lalu download file PDF.
Perlu diingat bahwa hasil download kartu NPWP dari Coretax memiliki format dan keabsahan yang sama dengan kartu NPWP dari DJP Online. Dokumen ini sah dan diakui secara resmi oleh DJP.