Operasi Zebra 2025 bakal memaksa pengendara mobil untuk menghadapi kehilangan sim. Rencananya akan ada kebijakan yang berlaku mulai bulan depan, di mana mereka dapat melakukan pembayaran secara daring.
Bagaimana caranya membayar denda tilang online? Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan kode pembayaran melalui situs resmi Kejaksaan. Pembayaran dilakukan setelah nomor blangko terinput dalam sistem sehingga Anda dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan.
Untuk mengecek denda, kalian perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs E-Tilang Kejaksaan melalui tautan https://tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang dari surat penilangan.
3. Klik "Cari" untuk menampilkan rincian denda dan kode pembayaran yang diperlukan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, maupun platform digital seperti Tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor Pos, dan Finpay. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen resmi.
Untuk memahami proses selanjutnya, kalian dapat melihat langkah teknis di berikut ini:
1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu tekan "Cari".
3. Klik tombol "Bayar" untuk mendapatkan kode pembayaran.
4. Gunakan kode tersebut untuk melunasi denda di mana saja.
Saat selesai, kalian dapat mengambil barang bukti dokumen yang disita. Seluruh proses ini dilakukan secara daring sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.
Bagaimana caranya membayar denda tilang online? Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan kode pembayaran melalui situs resmi Kejaksaan. Pembayaran dilakukan setelah nomor blangko terinput dalam sistem sehingga Anda dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan.
Untuk mengecek denda, kalian perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs E-Tilang Kejaksaan melalui tautan https://tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang dari surat penilangan.
3. Klik "Cari" untuk menampilkan rincian denda dan kode pembayaran yang diperlukan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BPD, maupun platform digital seperti Tokopedia, OVO, Bukalapak, Kantor Pos, dan Finpay. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen resmi.
Untuk memahami proses selanjutnya, kalian dapat melihat langkah teknis di berikut ini:
1. Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi, nomor blangko, atau nomor berkas tilang, lalu tekan "Cari".
3. Klik tombol "Bayar" untuk mendapatkan kode pembayaran.
4. Gunakan kode tersebut untuk melunasi denda di mana saja.
Saat selesai, kalian dapat mengambil barang bukti dokumen yang disita. Seluruh proses ini dilakukan secara daring sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.