Tahun 2026, semua wajib pajak harus menggunakan sistem Coretax. Karena itu, ASN, TNI, dan Polri harus mengaktifasi akun Coretax sebagai wajib pajak.
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktivasi akun Coretax:
Pertama, buka laman CoretaxDJP dan pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" dan masukkan NPWP. Kemudian isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline.
Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat. Lakukan verifikasi identitas dan centang pertanyaan, klik "Simpan". Cek e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase. Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi.
Kedua, buka Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dengan meng login ke CoretaxDJP dan memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, centang pernyataan, dan klik "Kirim". Jika berhasil, muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Terakhir, validasi Kode Otorisasi dengan meng login ke CoretaxDJP, membuka "Profil Saya", dan memilih "Nomor Identifikasi Eksternal". Buka tab "Digital Certificate" dan pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik "Periksa Status".
Jika validasi berhasil, klik "Menghasilkan". Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya". Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.
Demikianlah cara mengaktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri.
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktivasi akun Coretax:
Pertama, buka laman CoretaxDJP dan pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" dan masukkan NPWP. Kemudian isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline.
Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat. Lakukan verifikasi identitas dan centang pertanyaan, klik "Simpan". Cek e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase. Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi.
Kedua, buka Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dengan meng login ke CoretaxDJP dan memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, centang pernyataan, dan klik "Kirim". Jika berhasil, muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Terakhir, validasi Kode Otorisasi dengan meng login ke CoretaxDJP, membuka "Profil Saya", dan memilih "Nomor Identifikasi Eksternal". Buka tab "Digital Certificate" dan pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik "Periksa Status".
Jika validasi berhasil, klik "Menghasilkan". Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya". Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.
Demikianlah cara mengaktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri.