Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri Online

Tahun 2026, semua wajib pajak harus menggunakan sistem Coretax. Karena itu, ASN, TNI, dan Polri harus mengaktifasi akun Coretax sebagai wajib pajak.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka juga perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai tanda tangan elektronik untuk berbagai dokumen perpajakan.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktivasi akun Coretax:

Pertama, buka laman CoretaxDJP dan pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" dan masukkan NPWP. Kemudian isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJPOnline.

Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat. Lakukan verifikasi identitas dan centang pertanyaan, klik "Simpan". Cek e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase. Akun Coretax kini sudah berhasil diaktivasi.

Kedua, buka Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dengan meng login ke CoretaxDJP dan memilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, centang pernyataan, dan klik "Kirim". Jika berhasil, muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Unduh bukti terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Terakhir, validasi Kode Otorisasi dengan meng login ke CoretaxDJP, membuka "Profil Saya", dan memilih "Nomor Identifikasi Eksternal". Buka tab "Digital Certificate" dan pastikan status sertifikat adalah VALID. Jika masih INVALID, klik "Periksa Status".

Jika validasi berhasil, klik "Menghasilkan". Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu "Dokumen Saya". Setelah berhasil, KO DJP resmi aktif dan tervalidasi.

Demikianlah cara mengaktivasi akun Coretax bagi ASN, TNI, dan Polri.
 
Aku rasa sistem ini bikin akses informasi pajak lebih mudah aja, gini sih. Kita bisa lihat aksiASN TNI Polri dengan makin jelas tentang keuangan negara. Akan lebih baik banget kalau semua ASN tahu pasti cara aktivasi akun Coretax 😊
 
yaudah banget, sistem coretax itu keren ya, tapi gimana dengan penggunaan teknologi digital ini? siapa yang bertanggung jawab kalau ada kesalahan dalam aktivasi akun atau bukan beresnya sertifikat elektronik? dan gimana kalau akses internet tidak stabil di daerah pedesaan?
 
πŸ€” Aku pikir ini bakal membuat proses pajak lebih mudah dan cepat untuk ASN, TNI, dan Polri. Coretax itu penting banget untuk mencegah penyalahgunaan pajak dan memudahkan akses informasi perpajakan. πŸ“Š
 
Saya pikir ini kayak bikin lemak untuk ASN, TNI, dan Polri sih... Mereka harus punya NPWP dan KO/SE, lalu aktivasi akun Coretax... Apa bahan makanan dari itu? Gak bisa menggunakan sistem lain kan?
 
Sekarang aja bisa ngeaktifkan akun Coretax! Aku pikir ini akan lebih mudah untuk berpajak, karena gak perlu repot-repot cari NPWP dan KO DJP. Aku senang juga bahwa pemerintah sudah mempercepat kegiatan digitalisasi pajak. Tapi aku khawatir nggak siapa-siapa bisa bermasalah dengan sistem ini, apa salahnya kita aja nanti masuk ke dalam daftar penipu! Kita harus waspada deh!
 
wahhhhhh, aku pikir apa lagi yang bisa dimodifikasi di sini 🀯! asosiasi ini gak masuk akal banget, sih. aku kira NPWP nanti akan dipakai sebagai identitas resmi orang Indonesia, bukan hanya untuk pajak πŸ€‘. dan kok harus membuat KO/SE itu, seperti apa kebutuhan itu? aku pikir kita udah bisa menggunakan teknologi digital yang sudah ada lama, gak perlu lagi inventasi baru πŸ€”. dan apa kira-kira dampaknya jika ASN, TNI, dan Polri tidak bisa aktivasi akun Coretax? akan gimana aja sistem pajak kita?
 
Kalau gini, sistem Coretax nanti juga akan membuat kehidupan kita menjadi lebih mudah banget! Dengan nomor NPWP dan KO/SE yang sudah aktif, gak perlu lagi ngobrol-obrol dengan pejabat-pejabat untuk meminta pas bukti dokumen pajak. Semoga sistem ini bisa mengurangi kerumitan pengelolaan pajak di Indonesia πŸ™
 
Makasih berita ini, kira-kira berapa lama lagi kita harus gunakan sistem Coretax nih... kalau gini aja sih kita butuh waktu 1 tahun untuk selesai aktivasi semua akun 🀯. Tapi gampang aja kan, karena semua informasi sudah ada di laman CoretaxDJP. Saya rasa ini bagus banget karna semoga semuanya tidak ada kesalahan saat mendaftar dan semua ASN, TNI, Polri pun bisa langsung beraktifitas dengan menggunakan sistem ini 😊.
 
Saya pikir ini nanti bikin banyak masalah, karena semua ASN harus punya NPWP? Kalau siapa saja punya NPWP, itu berarti siapa saja sudah wajib pajak, tapi gak ada orang yang mau buat NPWP kan? Mereka hanya akan menggunakan akun palsu dan mengelabui DJP. Dan nanti kalau ada kesalahan, mereka bisa menangkap ASN yang salah, karena gak ada catatan yang jelas siapa yang buat NPWP.
 
Aku pikir ini nambah beban lagi bagi ASN. Kalau aku tidak salah, sudah lama mereka harus memiliki NPWP. Tapi sekarang kayaknya juga harus ada KO/SE. Aku rasa ini penting untuk efisiensi perpajakan, tapi aku khawatir banyak orang tidak akan bisa mengaktivasi akun dengan benar. Karena itu, aku sarankan mereka harus memberikan edukasi lebih lanjut kepada ASN tentang cara mengaktivasi akun Coretax dan KO/SE. πŸ’»
 
πŸ€” aku pikir ini itu gampang banget kok! aku senang melihat pemerintah Indonesia makin semakin modern dengan implementasinya sistem Coretax, ya 😊. tapi aku khawatir apakah banyak yang akan kesulitan buat mendaftar dan membuat e-kode otorisasi? πŸ€·β€β™‚οΈ karena kalau ada yang kesulitan, itu berarti mereka tidak akan bisa melakukan pajak dengan cara yang lebih efisien dan cepat. tapi aku rasa ini itu penting banget untuk mengurangi birokrasi dan membuat sistem perpajakan semakin mudah diakses oleh semua orang πŸ“ˆ.

juga aku senang bahwa pemerintah telah memberikan langkah-langkah yang jelas tentang bagaimana cara mendaftar dan membuat e-kode otorisasi. itu akan membantu ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktifasikan akun Coretax dengan lebih cepat dan mudah πŸ’».
 
Makasih gampang banget cara bikin akun Coretax, tapi siapa yang pasti bahwa pemerintah lagi-lagi membuang-buang uang untuk membuat sistem digital baru? Kenapa jadi harus ada Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) lagi? Sepertinya hanya akan membuat banyak orang kesulitan dan bingung. Apa keuntungan dari ini kalau ASN, TNI, dan Polri harus mengaktifasi akun Coretax sendiri? Sumbernya apa sih?!
 
Wahhhh... Kita harus punya akun Coretax juga? Masih banyak kerja sama yang harus di lakukan untuk aktivasi akun yang baru. Mungkin kita harus menunggu lagi sampai tahun 2026 deh... Sementara itu, siapa tau ada kesalahan saat aktivasi, kita harus belajar dari kesalahan itu aja...
 
Akhirnya sistem Coretax mulai aktif πŸ™Œ! Aku pikir ini penting banget, tapi aku juga ingat bahwa kepentingan publik tidak boleh diabaikan 😊. Itu mengapa pemerintah harus membuat aturan ini dulu sebelum bergerak. Jadi, ASN, TNI, dan Polri harus siap-siap buat aktivasi akun Coretax nanti ya! πŸ€”. Yang penting adalah kita semua harus bekerja sama untuk kebaikan publik 😊.
 
Sekarang kalian harus punya akun Coretax juga? Hehehe, sepertinya semuanya makin kompleks banget! Pada masa lalu kalau aku perlu buat dokumen pajak, aku hanya perlu masuk ke kantor pajak dan berdiskusi dengan sopan-sopan. Sekarang harus punya akun online juga, kayaknya makin jengkel banget! Tapi aku rasa itu bagus juga, agar kinerja kalian ASN, TNI, dan Polri makin efisien dan tidak ada lagi kerumunan di depan kantor pajak. Aku harap gampang banget untuk mengaktivasi akun Coretax, jadi aku bisa langsung fokus pada pekerjaan yang penting. πŸ€”πŸ’»
 
Wow! 🀯 Sistem Coretax pasti akan membuat pemerintah lebih efisien dalam pengelolaan pajak, kan? πŸ€‘ Interestng bagaimana mereka harus membuat nomor induk wajib pajak (NPWP) sebelum bisa mengaktifasi akun Coretax. Dan juga, membuat kode otorisasi digital (KO/SE) sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan itu buat apa sih? πŸ€”
 
Aku rasa ini susah banget gitu πŸ˜…. Kalau semua ASN dan Polri harus menggunakan Coretax, itu berarti banyak kerumitan baru nih... Apakah kita tidak sudah terlalu banyak ngelamun dengan sistem pajak yang ada sekarang? 🀯 Dan lagi, apa yang jadi kalau mereka lupa NPWP atau KO/SE? Kita harus minta bantuan kring pajak atau apalagi? πŸ€”
 
Pokoknya gini, kalau mau menggunakan sistem Coretax, harus buat NPWP terlebih dahulu πŸ“, lalu nanti bisa aktivasi akun dan buat KO/SE yang serius sih πŸ€—. Kalau gak pernah daftar NPWP, kayaknya tidak bisa active akun Coretax πŸ˜”. Dan kalau data diri berubah, harus update terlebih dahulu sebelum nanti active akun ya ⏰.
 
Aku pikir wajib pajak ASN, TNI, dan Polri harus lebih cepat nih, aktivasi akun Coretax sebelum tahun 2026, supaya gak ada masalah nanti πŸ˜‚. Aku rasa ini penting banget, kalau tidak kita aktivasi dulu, maka kita harus repot lagi di masa depan nih πŸ€¦β€β™‚οΈ.
 
kembali
Top