Prabowo Tegaskan, Pemerintah tidak Terlibat dalam Pembangunan Baiturrahman Pondok Pesantren
Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang tindakan para pendukung Cak Imin yang melawan pemberian dana dari APBN untuk pembangunan Baiturrahman Pondok Pesantren. Meskipun masih dalam proses pengadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agama Republik Indonesia (Mendagri) telah memberikan komentar terkait dengan kasus tersebut.
Menurut sumber di Kementerian Agama, pemerintah tidak terlibat langsung dalam proses pembangunan Baiturrahman Pondok Pesantren, meskipun dana dari APBN telah diserahkan kepada pendidikan pesantren tersebut. "Pemerintah tidak boleh memberi dana kepada Pemkab atau perwakilan desa untuk dipinjamkan ke apapun yang diinginkan oleh pesantren. Dana itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial," kata seorang pejabat di Kementerian Agama.
Tapi, ketika ditanya tentang keberadaan Cak Imin dan kelompok-kelompok yang melawan pemberian dana tersebut, Mendagri tidak memberikan klarifikasi. "Saya tidak bisa berbicara tentang peristiwa-peristiwa di luar ruangan," kata Mendagri.
Presiden Jokowi juga tidak menjawab langsung pertanyaan terkait kasus Cak Imin dan Baiturrahman Pondok Pesantren. Namun, menurut sumber di Istana Presiden, keputusan pemerintah untuk memberikan dana kepada Baiturrahman Pondok Pesantren adalah hasil dari perundingan dengan para pemuka agama.
"Tidak ada yang salah jika kita ingin membantu pendidikan pesantren tersebut," kata seorang sumber di Istana Presiden. "Tapi, pemerintah tidak bisa memaksakan keinginannya kepada Mahkamah Agung."
Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang tindakan para pendukung Cak Imin yang melawan pemberian dana dari APBN untuk pembangunan Baiturrahman Pondok Pesantren. Meskipun masih dalam proses pengadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Agama Republik Indonesia (Mendagri) telah memberikan komentar terkait dengan kasus tersebut.
Menurut sumber di Kementerian Agama, pemerintah tidak terlibat langsung dalam proses pembangunan Baiturrahman Pondok Pesantren, meskipun dana dari APBN telah diserahkan kepada pendidikan pesantren tersebut. "Pemerintah tidak boleh memberi dana kepada Pemkab atau perwakilan desa untuk dipinjamkan ke apapun yang diinginkan oleh pesantren. Dana itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial," kata seorang pejabat di Kementerian Agama.
Tapi, ketika ditanya tentang keberadaan Cak Imin dan kelompok-kelompok yang melawan pemberian dana tersebut, Mendagri tidak memberikan klarifikasi. "Saya tidak bisa berbicara tentang peristiwa-peristiwa di luar ruangan," kata Mendagri.
Presiden Jokowi juga tidak menjawab langsung pertanyaan terkait kasus Cak Imin dan Baiturrahman Pondok Pesantren. Namun, menurut sumber di Istana Presiden, keputusan pemerintah untuk memberikan dana kepada Baiturrahman Pondok Pesantren adalah hasil dari perundingan dengan para pemuka agama.
"Tidak ada yang salah jika kita ingin membantu pendidikan pesantren tersebut," kata seorang sumber di Istana Presiden. "Tapi, pemerintah tidak bisa memaksakan keinginannya kepada Mahkamah Agung."