Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa kalau ada pernyataan dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar.
"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang, seperti Perpol 8 tahun 2021. Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut.
Status tersangka terhadap kedua nama tersebut sudah dihapus, termasuk pencekalan terhadap keduanya. Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa itu, menyusul pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan selebgram Inara Rusli.
"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang, seperti Perpol 8 tahun 2021. Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut.
Status tersangka terhadap kedua nama tersebut sudah dihapus, termasuk pencekalan terhadap keduanya. Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa itu, menyusul pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan selebgram Inara Rusli.