Buruh Merenungkan Aksi di Lapangan, Demi Upah Yang Adil
Banyak buruh yang merenungkan mengambil tindakan yang lebih radikal demi upah layak dan penyelesaian sengketa industrial. Buku-buku naskah yang disahkan oleh Dewan Pekerja (DPS) menunjukkan bahwa 70 persen dari serangkaian kekerasan kerja yang dilaporkan, diantaranya penahanan paksa dan pelarian paksa.
Banyak buruh mengeluh bahwa upah mereka tidak sesuai dengan standar kesembilan puluh ribu rupiah per jam yang disepakati oleh perusahaan dengan DPS. Meskipun demikian, banyak pekerja tidak memiliki kepastian tentang jam kinerja dan jangka waktu kerja.
Bahkan beberapa perusahaan telah melaporkan bahwa mereka menunggung utang lebih dari Rp 300 triliun yang harus dibayar kepada pekerja mereka. Namun, masih banyak yang belum memperoleh pengakuan hukum atas kekerasan kerja tersebut.
Selain itu, BAPENAS (Badan Asesor Pekerja) juga mengetahui bahwa 60 persen dari perusahaan di Indonesia tidak memiliki sistem pelacakan terjadinya kekerasan kerja. Ini berarti bahwa banyak kasus kekerasan kerja yang dilaporkan tidak dapat ditelusuri dan dianalisis secara menyeluruh.
Kemudian, dalam pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENR) di Jakarta beberapa hari lalu, 1000 buruh melakukan aksi protes mengingat upah yang tidak adil. Mereka juga menuntut perusahaan harus membayar utang kepada pekerja mereka secara segera.
Sementara itu, presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan regulasi industri untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengatasi masalah upah yang tidak adil.
Banyak buruh yang merenungkan mengambil tindakan yang lebih radikal demi upah layak dan penyelesaian sengketa industrial. Buku-buku naskah yang disahkan oleh Dewan Pekerja (DPS) menunjukkan bahwa 70 persen dari serangkaian kekerasan kerja yang dilaporkan, diantaranya penahanan paksa dan pelarian paksa.
Banyak buruh mengeluh bahwa upah mereka tidak sesuai dengan standar kesembilan puluh ribu rupiah per jam yang disepakati oleh perusahaan dengan DPS. Meskipun demikian, banyak pekerja tidak memiliki kepastian tentang jam kinerja dan jangka waktu kerja.
Bahkan beberapa perusahaan telah melaporkan bahwa mereka menunggung utang lebih dari Rp 300 triliun yang harus dibayar kepada pekerja mereka. Namun, masih banyak yang belum memperoleh pengakuan hukum atas kekerasan kerja tersebut.
Selain itu, BAPENAS (Badan Asesor Pekerja) juga mengetahui bahwa 60 persen dari perusahaan di Indonesia tidak memiliki sistem pelacakan terjadinya kekerasan kerja. Ini berarti bahwa banyak kasus kekerasan kerja yang dilaporkan tidak dapat ditelusuri dan dianalisis secara menyeluruh.
Kemudian, dalam pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENR) di Jakarta beberapa hari lalu, 1000 buruh melakukan aksi protes mengingat upah yang tidak adil. Mereka juga menuntut perusahaan harus membayar utang kepada pekerja mereka secara segera.
Sementara itu, presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan regulasi industri untuk melindungi hak-hak pekerja dan mengatasi masalah upah yang tidak adil.