Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham 38 perusahaan karena tidak memenuhi ketentuan free float. Suspensi ini diterapkan di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun pasar tunai. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
BEI menyatakan bahwa suspensi ini berlangsung setelah perusahaan-perusahaan tersebut dikenai sanksi Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Meski demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi akan berakhir ketika masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar 38 perusahaan yang disuspensi ini antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan lain-lain. Suspensi di pasar reguler dan tunai diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah dikenai sanksi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa suspensi ini akan berakhir ketika masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BEI menyatakan bahwa suspensi ini berlangsung setelah perusahaan-perusahaan tersebut dikenai sanksi Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Meski demikian, BEI menegaskan bahwa suspensi akan berakhir ketika masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar 38 perusahaan yang disuspensi ini antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dan lain-lain. Suspensi di pasar reguler dan tunai diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah dikenai sanksi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa suspensi ini akan berakhir ketika masing-masing emiten memenuhi ketentuan free float sesuai dengan peraturan yang berlaku.