Proyek TPT Tanpa Izin Picu Longsor di Jatinangor, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa terjadinya longsor di Jatinangor berkaitan dengan aktivitas pembangunan tembok penahan tebing (TPT) yang tidak berizin. "Berdasarkan pengecekan yang telah saya lakukan, longsor ini bukan semata-mata akibat hujan, melainkan dampak dari aktivitas pembangunan TPT," kata Dony Jumat (2/1).
Menurutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup," jelasnya. Total pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut berjumlah delapan orang, dengan empat orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya dinyatakan selamat.
Dony juga menyebutkan dua korban yang sempat tertimbun material longsor telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. "Empat orang meninggal dunia, dua orang sempat tertimbun namun berhasil selamat, dan dua orang lainnya dapat menyelamatkan diri sejak awal kejadian," tambahnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Karena tidak berizin, maka kegiatan tersebut akan ditutup," jelasnya. Total pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut berjumlah delapan orang, dengan empat orang dinyatakan meninggal dunia dan lainnya dinyatakan selamat.
Dony juga menyebutkan dua korban yang sempat tertimbun material longsor telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. "Empat orang meninggal dunia, dua orang sempat tertimbun namun berhasil selamat, dan dua orang lainnya dapat menyelamatkan diri sejak awal kejadian," tambahnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kondisi lingkungan, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.