Kasus Bupati Kolaka Timur Nonaktif, Abdul Aziz Dikembalikan ke Rutan Kendari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi. Sebelumnya, dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Koltim.
Abdul Aziz harus menjadi saksi dalam sidang kasus yang sama bersama dengan para pemberi suap. "Kami akan menghadirkan Abdul Aziz sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk," ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi.
Dalam minggu terakhir ini, Abdul Aziz telah dipindahkan bersama tiga tahanan lainnya, yaitu Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Proses pemindahan berjalan dengan lancar dan kondusif karena sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta pengawalan ketat dari Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Albar, Abdul Aziz dan para tahanan lainnya akan tetap ditahan di Rutan Kendari sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke pengadilan. Penahanannya tidak akan berubah sampai pelimpahan dari JPU ke Pengadilan selesai.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka baru, yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Aziz, dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi. Sebelumnya, dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD Koltim.
Abdul Aziz harus menjadi saksi dalam sidang kasus yang sama bersama dengan para pemberi suap. "Kami akan menghadirkan Abdul Aziz sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Arif Rahman dkk," ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi.
Dalam minggu terakhir ini, Abdul Aziz telah dipindahkan bersama tiga tahanan lainnya, yaitu Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Proses pemindahan berjalan dengan lancar dan kondusif karena sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta pengawalan ketat dari Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Albar, Abdul Aziz dan para tahanan lainnya akan tetap ditahan di Rutan Kendari sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke pengadilan. Penahanannya tidak akan berubah sampai pelimpahan dari JPU ke Pengadilan selesai.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka baru, yaitu ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).