Komika Pandji Pragiwaksono dihadapkan pada peradilan adat Toraja yang menargetkan materi lawakan dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang dianggap menyinggung nilai budaya masyarakat adat. Pertemuan ini dijadwalkan 10 Februari 2026.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, mengkonfirmasi bahwa Pandji telah menyatakan kesiapannya bertanggung jawab melalui mekanisme hukum adat maupun hukum positif. Ia menjabat sebagai pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja dan berhasil mengkoordinasikan proses peradilan adat di Kaero.
Proses ini dikenal dengan istilah Maβ Buak Burun Mangkaloi Otoβ, yang bertujuan untuk memutuskan bentuk sanksi atau hukum adat yang tepat bagi sang komika. Rukka menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui peradilan adat bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja yang merasa tercederai oleh narasi yang tidak sensitif terhadap budaya lokal.
Pandji telah membuka komunikasi dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum, dengan komitmen bersama untuk mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme adat. Ia kemudian menambahkan bahwa dalam beberapa kasus keluarga yang tidak mampu memakamkan jenazah menaruhnya di rumah.
Materi lawakan itu menuai polemik, dan Pandji sempat dilaporkan ke kepolisian. Namun, sekarang ia dihadapkan pada peradilan adat yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, mengkonfirmasi bahwa Pandji telah menyatakan kesiapannya bertanggung jawab melalui mekanisme hukum adat maupun hukum positif. Ia menjabat sebagai pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja dan berhasil mengkoordinasikan proses peradilan adat di Kaero.
Proses ini dikenal dengan istilah Maβ Buak Burun Mangkaloi Otoβ, yang bertujuan untuk memutuskan bentuk sanksi atau hukum adat yang tepat bagi sang komika. Rukka menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui peradilan adat bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja yang merasa tercederai oleh narasi yang tidak sensitif terhadap budaya lokal.
Pandji telah membuka komunikasi dan menyatakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum, dengan komitmen bersama untuk mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme adat. Ia kemudian menambahkan bahwa dalam beberapa kasus keluarga yang tidak mampu memakamkan jenazah menaruhnya di rumah.
Materi lawakan itu menuai polemik, dan Pandji sempat dilaporkan ke kepolisian. Namun, sekarang ia dihadapkan pada peradilan adat yang bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat masyarakat Toraja.