Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah membantah dengan tegas isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga pada bulan Oktober 2025. Meskipun banyak pekerja yang berharap agar bantuan ini bisa ada lagi, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial.
BSU adalah program bantuam yang bertujuan membantu kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia, terutama dalam situasi tekanan ekonomi. Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU pada bulan Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025 sekarang ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU berikutnya.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah akan menyalurkan BSU lanjutan ini pada semester II/2025. Oleh karena itu, Kemnaker meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar dan terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: masuk ke website bsu.kemnaker.go.id, pilih Pengecekan NIK Penerima BSU, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan ketik kode keamanan. Kemudian, klik Cek Status Penerima BSU 2025.
Syarat penerima BSU Kemnaker adalah: warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan; terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU); menerima gaji/Upah dengan maksimal sebesar Rp3.500 juta setiap bulan; prioritas bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU; dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BSU adalah program bantuam yang bertujuan membantu kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia, terutama dalam situasi tekanan ekonomi. Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU pada bulan Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025 sekarang ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU berikutnya.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah akan menyalurkan BSU lanjutan ini pada semester II/2025. Oleh karena itu, Kemnaker meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar dan terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: masuk ke website bsu.kemnaker.go.id, pilih Pengecekan NIK Penerima BSU, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan ketik kode keamanan. Kemudian, klik Cek Status Penerima BSU 2025.
Syarat penerima BSU Kemnaker adalah: warga negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan; terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU); menerima gaji/Upah dengan maksimal sebesar Rp3.500 juta setiap bulan; prioritas bantuan ini ditujukan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU; dan tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.