Seluruh pemda dipinta untuk memaksimalkan penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025
Kemendagri melalui BSKDN ajak pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kualitas data yang diinput dalam proses pengukuran IPKD. Hal ini bertujuan agar IPKD dapat menilai keefektifan dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah secara lebih akurat.
Optimisasi penginputan IPKD adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. BSKDN mengharapkan pemerintah daerah memperhatikan setiap dokumen yang diinput dengan benar, sehingga hasil IPKD dapat lebih objektif.
Dikatakan Noudy R.P. Tendean, Sekretaris BSKDN Kemendagri, bahwa IPKD bukan hanya instrumen penilaian, tapi juga alat pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
IPKD tahun 2025 memiliki beberapa pembaruan, seperti perubahan terkait mandatory spending, penilaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penyederhanaan dokumen transparansi keuangan daerah. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong daerah menjadi lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga sangat penting, seperti antara BPKAD, Bappeda, Kominfo. Kita harus memastikan kelancaran penginputan data IPKD agar tidak ada keterlambatan atau ketidaklengkapan data yang menghambat proses penilaian.
Melalui kegiatan Bimtek ini, kami berharap para peserta dapat memahami secara mendalam teknis penginputan dan pengukuran IPKD serta berperan aktif dalam mendorong partisipasi kabupaten dan kota di wilayah mereka. Kami optimis pengukuran IPKD ini dapat berjalan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kemendagri melalui BSKDN ajak pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kualitas data yang diinput dalam proses pengukuran IPKD. Hal ini bertujuan agar IPKD dapat menilai keefektifan dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah secara lebih akurat.
Optimisasi penginputan IPKD adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. BSKDN mengharapkan pemerintah daerah memperhatikan setiap dokumen yang diinput dengan benar, sehingga hasil IPKD dapat lebih objektif.
Dikatakan Noudy R.P. Tendean, Sekretaris BSKDN Kemendagri, bahwa IPKD bukan hanya instrumen penilaian, tapi juga alat pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
IPKD tahun 2025 memiliki beberapa pembaruan, seperti perubahan terkait mandatory spending, penilaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penyederhanaan dokumen transparansi keuangan daerah. Perubahan ini diharapkan dapat mendorong daerah menjadi lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga sangat penting, seperti antara BPKAD, Bappeda, Kominfo. Kita harus memastikan kelancaran penginputan data IPKD agar tidak ada keterlambatan atau ketidaklengkapan data yang menghambat proses penilaian.
Melalui kegiatan Bimtek ini, kami berharap para peserta dapat memahami secara mendalam teknis penginputan dan pengukuran IPKD serta berperan aktif dalam mendorong partisipasi kabupaten dan kota di wilayah mereka. Kami optimis pengukuran IPKD ini dapat berjalan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.