Bripda Fauzan Kembali Menangani Sorotan, Dijatuhi PTDH Kedua atas Kasus KDRT Istri
Kepolisian Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangani sorotan. Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, dijadikan target penangkapan lagi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap istrinya, R.
Dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025), Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya melakukan pidana KDRT dan penelantaran. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat.
Bripda Fauzan sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH pada 2023 atas kasus pemerkosaan pada kekasihnya, berinisial R. Dia lantas mengajukan banding usai menikahi R. Akhirnya, banding diterima dan Bripda Fauzan kembali berdinas di Polres Toraja Utara.
Kini, Bripda Fauzan kembali dilapor ke Propam Polda Sulsel oleh R yang sudah berstatus istrinya. Dikatakan, korban tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai istri sejak dinikahi oleh Bripda Fauzan. Padahal, R sebelumnya sudah menjalin hubungan sebagai kekasih Bripda Fauzan sejak masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Barru, Sulsel.
Kasus ini diterima oleh kuasa hukum korban Muhammad Irvan. Ia mengapresiasi hasil sidang etik Bidang Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi PTDH pada Bripda Fauzan.
Kepolisian Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangani sorotan. Bripda Fauzan, anggota Polres Toraja Utara, dijadikan target penangkapan lagi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap istrinya, R.
Dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Rabu (19/11/2025), Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya melakukan pidana KDRT dan penelantaran. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta sidang yang menunjukkan adanya pelanggaran berat.
Bripda Fauzan sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH pada 2023 atas kasus pemerkosaan pada kekasihnya, berinisial R. Dia lantas mengajukan banding usai menikahi R. Akhirnya, banding diterima dan Bripda Fauzan kembali berdinas di Polres Toraja Utara.
Kini, Bripda Fauzan kembali dilapor ke Propam Polda Sulsel oleh R yang sudah berstatus istrinya. Dikatakan, korban tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai istri sejak dinikahi oleh Bripda Fauzan. Padahal, R sebelumnya sudah menjalin hubungan sebagai kekasih Bripda Fauzan sejak masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Barru, Sulsel.
Kasus ini diterima oleh kuasa hukum korban Muhammad Irvan. Ia mengapresiasi hasil sidang etik Bidang Propam Polda Sulsel yang menjatuhkan sanksi PTDH pada Bripda Fauzan.