Sahkan, BPOM menemukan bahan kimia berbahaya di kosmetik ilegal 23 produk
BPOM mengeluarkan peringatan terkait dengan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Hasil tes pada periode Juli-September 2025 menunjukkan ada 23 produk kosmetik ilegal yang mengandung substansi berbahaya.
"BPOM telah menyita izin distribusi produk-produk tersebut dan menghentikan aktivitas produksi, penjualan, dan importasi," kata Ketua BPOM, Taruna Ikrar.
Produk-produk tersebut terdiri dari 15 produk yang diproduksi dalam kontrak, 2 produk lokal, 5 produk import, dan 1 produk tanpa izin distribusi.
BPOM memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan dan menghancurkan produk-produk ilegal. "Selain itu, BPOM telah menerapkan regulasi terkait dengan fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk retail," kata Taruna.
Berikut adalah daftar 23 produk kosmetik yang diidentifikasi memiliki bahan kimia berbahaya:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
BPOM telah menemukan beberapa bahan berbahaya di produk-produk tersebut, seperti mercury, retinoic acid, hydroquinone, red dyes K3 dan K10, serta acid orange 7. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek sampingan yang bervariasi, mulai dari gejala ringan hingga keracunan berat.
Dalam kasus bahan kimia berbahaya, BPOM telah menetapkan hukuman bagi perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk-produk ilegal. Hukuman tersebut meliputi Article 435, 138 paragraphs (2) dan (3) of Law Number 17 of 2023 concerning Health dengan masa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengeluarkan peringatan terkait dengan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Hasil tes pada periode Juli-September 2025 menunjukkan ada 23 produk kosmetik ilegal yang mengandung substansi berbahaya.
"BPOM telah menyita izin distribusi produk-produk tersebut dan menghentikan aktivitas produksi, penjualan, dan importasi," kata Ketua BPOM, Taruna Ikrar.
Produk-produk tersebut terdiri dari 15 produk yang diproduksi dalam kontrak, 2 produk lokal, 5 produk import, dan 1 produk tanpa izin distribusi.
BPOM memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan dan menghancurkan produk-produk ilegal. "Selain itu, BPOM telah menerapkan regulasi terkait dengan fasilitas produksi dan distribusi kosmetik, termasuk retail," kata Taruna.
Berikut adalah daftar 23 produk kosmetik yang diidentifikasi memiliki bahan kimia berbahaya:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
BPOM telah menemukan beberapa bahan berbahaya di produk-produk tersebut, seperti mercury, retinoic acid, hydroquinone, red dyes K3 dan K10, serta acid orange 7. Bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek sampingan yang bervariasi, mulai dari gejala ringan hingga keracunan berat.
Dalam kasus bahan kimia berbahaya, BPOM telah menetapkan hukuman bagi perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk-produk ilegal. Hukuman tersebut meliputi Article 435, 138 paragraphs (2) dan (3) of Law Number 17 of 2023 concerning Health dengan masa penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.