BPKP Kalbar Harus Berkomitmen Maksimal dalam Mengawasi Keuangan dan Pembangunan Desa
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M Harahap, menekankan pentingnya pengawasan lembaga untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel. "Kita harus memperhatikan tiap satunya rupiah yang masuk ke dalam dana desa sehingga tidak ada kesempatan untuk berkepanjangan atau hilang," kata Rudy.
Pengawasan BPKP dilakukan melalui tiga fungsi, yaitu audit, review, dan evaluasi. Namun, Rudy menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus agar dana desa dapat digunakan dengan efektif. "Kita tidak hanya melakukan pengawasan yang sekadar, tetapi juga membuat lapangan kerja dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah agar bisa meningkatkan kualitas jasa publik," kata dia.
BPKP juga berperan dalam mengembangkan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang telah digunakan oleh lebih dari 71.900 desa di Indonesia. Sistem ini memudahkan pengelolaan dana desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. "Melalui Siskeudes, tata kelola keuangan desa menjadi lebih mudah, datanya akurat, dan prosesnya cepat," kata Rudy.
Selain itu, BPKP juga mengembangkan sistem informasi pengawasan keuangan desa (Siswaskeudes) yang digunakan oleh APIP untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat daerah. Rangkaian kegiatan Balale' Desa 2025 di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, telah diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga melibatkan pameran produk unggulan daerah untuk mendorong ekonomi kreatif desa. BPKP berkomitmen memastikan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M Harahap, menekankan pentingnya pengawasan lembaga untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel. "Kita harus memperhatikan tiap satunya rupiah yang masuk ke dalam dana desa sehingga tidak ada kesempatan untuk berkepanjangan atau hilang," kata Rudy.
Pengawasan BPKP dilakukan melalui tiga fungsi, yaitu audit, review, dan evaluasi. Namun, Rudy menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terus-menerus agar dana desa dapat digunakan dengan efektif. "Kita tidak hanya melakukan pengawasan yang sekadar, tetapi juga membuat lapangan kerja dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah agar bisa meningkatkan kualitas jasa publik," kata dia.
BPKP juga berperan dalam mengembangkan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang telah digunakan oleh lebih dari 71.900 desa di Indonesia. Sistem ini memudahkan pengelolaan dana desa, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. "Melalui Siskeudes, tata kelola keuangan desa menjadi lebih mudah, datanya akurat, dan prosesnya cepat," kata Rudy.
Selain itu, BPKP juga mengembangkan sistem informasi pengawasan keuangan desa (Siswaskeudes) yang digunakan oleh APIP untuk memperkuat fungsi pengawasan di tingkat daerah. Rangkaian kegiatan Balale' Desa 2025 di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, telah diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga melibatkan pameran produk unggulan daerah untuk mendorong ekonomi kreatif desa. BPKP berkomitmen memastikan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.