BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp69,21 Triliun di Semester I 2025
Selama semester I 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun. Menurut Ketua BPK Isma Yatun, nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian dan potensi kerugian sebesar Rp25,86 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya sebesar Rp43,35 triliun.
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Isma Yatun juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada DPR. IHPS I 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL. Namun, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 53 pemda memperoleh opini WDP, dan satu pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).
BPK juga turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara, dengan nilai mencapai Rp71,57 triliun. Selain itu, BPK juga menyelesaikan permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN.
"Dengan semangat 'BPK Bermartabat dan Bermanfaat', kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah," kata Isma.
Selama semester I 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun. Menurut Ketua BPK Isma Yatun, nilai tersebut terdiri atas pengungkapan permasalahan kerugian dan potensi kerugian sebesar Rp25,86 triliun, serta pengungkapan permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran, terutama pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya sebesar Rp43,35 triliun.
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Isma Yatun juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada DPR. IHPS I 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 701 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
BPK juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 83 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga, satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas dua LKKL. Namun, dari 545 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperiksa, sebanyak 491 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 53 pemda memperoleh opini WDP, dan satu pemda mendapatkan opini Tidak Memperoleh Pendapat (TMP).
BPK juga turut berperan dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara, antara lain dengan komitmen mendukung pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara, dengan nilai mencapai Rp71,57 triliun. Selain itu, BPK juga menyelesaikan permasalahan signifikan terkait isu lintas kementerian/lembaga/BUMN.
"Dengan semangat 'BPK Bermartabat dan Bermanfaat', kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan AstaCita pemerintah," kata Isma.