BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum Program JKN dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, serta memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan pentingnya penguatan aspek hukum dalam menghadapi meningkatnya skala penyelenggaraan Program JKN. Dengan demikian, cakupan kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia semakin memerlukan perhatian untuk menjamin seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Selain itu, pemerintah juga mendukung pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien. Melalui sinergi bersama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, BPJS Kesehatan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi, serta memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Ahelya Abustam juga menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN. Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat berdampak langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas, serta menjadi bagian dari upaya dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan pentingnya penguatan aspek hukum dalam menghadapi meningkatnya skala penyelenggaraan Program JKN. Dengan demikian, cakupan kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia semakin memerlukan perhatian untuk menjamin seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Selain itu, pemerintah juga mendukung pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien. Melalui sinergi bersama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia, BPJS Kesehatan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi, serta memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Ahelya Abustam juga menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN. Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat berdampak langsung dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan dan berintegritas, serta menjadi bagian dari upaya dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.