Bentuknya kerjasama yang sangat berguna untuk meningkatkan kualitas produk pangan, terutama dalam hal sertifikasi halal. Badan Pengawas Jabatan Pertanian (BPJPH) dan Badan Geologi Nasional (BGN) secara resmi memperkuat kerja sama mereka dalam mengimplementasikan sertifikasi halal di setiap Satuan Pelayanan Pembangunan Pedesaan (SPPG).
Rencana ini ditekankan oleh Kementerian Pertanian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas produk pertanian, terutama dalam hal kehalalan dan keamanan.
"Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kita dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian," kata Kementerian Pertanian. "Dengan demikian, kami dapat meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan oleh petani-petani di Indonesia."
BPJPH dan BGN akan bekerja sama untuk mengadopsi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Standar ini akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pengelolaan produk pangan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan oleh petani-petani di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kehalalan dan keamanan produk pertanian.
Rencana ini ditekankan oleh Kementerian Pertanian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas produk pertanian, terutama dalam hal kehalalan dan keamanan.
"Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kita dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian," kata Kementerian Pertanian. "Dengan demikian, kami dapat meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan oleh petani-petani di Indonesia."
BPJPH dan BGN akan bekerja sama untuk mengadopsi standar kehalalan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Standar ini akan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pertanian, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pengelolaan produk pangan.
Dengan demikian, diharapkan bahwa kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan oleh petani-petani di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kehalalan dan keamanan produk pertanian.