Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kebijakan halal di berbagai aspek pangan, termasuk satuan pemenuhan gizi (SPPG). Hal ini dibekali dengan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua lembaga tersebut bekerja sama untuk menerapkan sertifikasi halal di SPPG, termasuk di daerah-daerah yang tidak sebelumnya memiliki layanan halal.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia berharap semua produk makan bergizi gratis yang disediakan oleh SPPG telah memenuhi standar halal.
BPJPH sedang menyiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah produk palsu masuk ke pasar.
Menurut Haikal, prinsip kepercayaan, keamanan dalam rantai pasok, dan transparansi sangat penting dalam penerapan sertifikasi halal. Ia juga menekankan bahwa implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari tata kelola pangan publik yang berintegritas.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan komitmen lembaganya dalam mengawasi pelaksanaan makanan bergizi gratis (MBG). Ia berharap setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyatakan bahwa kerja sama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia berharap semua produk makan bergizi gratis yang disediakan oleh SPPG telah memenuhi standar halal.
BPJPH sedang menyiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah produk palsu masuk ke pasar.
Menurut Haikal, prinsip kepercayaan, keamanan dalam rantai pasok, dan transparansi sangat penting dalam penerapan sertifikasi halal. Ia juga menekankan bahwa implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian dari tata kelola pangan publik yang berintegritas.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan komitmen lembaganya dalam mengawasi pelaksanaan makanan bergizi gratis (MBG). Ia berharap setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat.