Polda Metro Jaya mengungkap pabrik senpi ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Kelima tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, yaitu RR, IMR, RAR, JS, dan SAA. Mereka diduga memiliki peran sebagai penjual senjata api dan amunisi.
Direkterim Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini berpartisipasi dalam bisnis ilegal tersebut dengan cara yang berbeda-beda. Beberapa menjadi marketing, sedangkan beberapa lagi menjadi kurir atau pembuat senpi.
Iman juga menyatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Senpi dijadikan terang-terangan melalui media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita senjata yang terdiri dari senjata api dan airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan-peralatan untuk merakit senpi.
Iman juga mengungkapkan bahwa ada beberapa tersangka yang berusaha memasuk ke daftar pencarian orang (DPO) sebagai upaya untuk menghindar penangkapan. Ia menjanjikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus berupaya untuk menyita dua tersangka lainnya dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Direkterim Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini berpartisipasi dalam bisnis ilegal tersebut dengan cara yang berbeda-beda. Beberapa menjadi marketing, sedangkan beberapa lagi menjadi kurir atau pembuat senpi.
Iman juga menyatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Senpi dijadikan terang-terangan melalui media sosial dan platform e-commerce seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita senjata yang terdiri dari senjata api dan airsoft gun, serta 233 butir peluru berbagai kaliber. Selain itu, polisi juga menemukan peralatan-peralatan untuk merakit senpi.
Iman juga mengungkapkan bahwa ada beberapa tersangka yang berusaha memasuk ke daftar pencarian orang (DPO) sebagai upaya untuk menghindar penangkapan. Ia menjanjikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus berupaya untuk menyita dua tersangka lainnya dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.