Kemudian BNPB memastikan proses pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi masyarakat Sumatra tidak terjebak dalam administrasi. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Abdul Muhari menyatakan DTH diberikan tanpa mewajibkan warga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), karena banyak masyarakat kehilangan dokumen-dokumen tersebut. Proses ini menggunakan teknologi biometrik dengan memanfaatkan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Validasi dan verifikasi dilakukan terhadap penerima DTH menggunakan NIK yang diajukan oleh daerah dan telah diverifikasi.