Kasus BNN Menemukan Pabrik Cairan Vape Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan, 2 WNA Ditangkap
Bulan Januari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang terletak di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut sumber, BNN RI menemukan 3.000 cartridge (tangki) vape kosong yang dibawa oleh dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK menuju sebuah apartemen di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Walaupun kartu vape tersebut masih kosong, namun para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, dua orang WNA ditangkap dan didakwa dengan tindak pidana yang dapat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Menurut Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, para pelaku terduga memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Hasil pengamatan tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape. Masyarakat diwajibkan melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi telepon BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan.
Bulan Januari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang terletak di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut sumber, BNN RI menemukan 3.000 cartridge (tangki) vape kosong yang dibawa oleh dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK menuju sebuah apartemen di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Walaupun kartu vape tersebut masih kosong, namun para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, dua orang WNA ditangkap dan didakwa dengan tindak pidana yang dapat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Menurut Aldrin Hutabarat, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, para pelaku terduga memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis 15 Januari 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Hasil pengamatan tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape. Masyarakat diwajibkan melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi telepon BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan.