Pemerintah Indonesia meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan sebesar Rp300.000 mulai Oktober 2025, yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung tekanan ekonomi. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi.
BLT tambahan ini diberikan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan total pengeluaran sebesar Rp30 triliun. Program ini digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan bukan konsumsi yang tidak produktif.
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi penerima BLT tambahan Rp300 ribu, yaitu termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu sesuai data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dari klasifikasi kesejahteraan sosial, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan berikut.
Pemerintah juga menekankan bahwa program ini tidak akan ada tumpang tindih dengan program bantuan lain. Penerima diprioritaskan karena dinilai paling rentan terhadap gejolak ekonomi.
Jika Anda ingin memeriksa status penerima BLT tambahan Rp300 ribu, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau kantor kelurahan terdekat.
BLT tambahan ini diberikan kepada lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan total pengeluaran sebesar Rp30 triliun. Program ini digunakan secara bijak untuk kebutuhan pokok dan bukan konsumsi yang tidak produktif.
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi penerima BLT tambahan Rp300 ribu, yaitu termasuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu sesuai data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 dari klasifikasi kesejahteraan sosial, dan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan berikut.
Pemerintah juga menekankan bahwa program ini tidak akan ada tumpang tindih dengan program bantuan lain. Penerima diprioritaskan karena dinilai paling rentan terhadap gejolak ekonomi.
Jika Anda ingin memeriksa status penerima BLT tambahan Rp300 ribu, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau kantor kelurahan terdekat.