Presiden Prabowo Subianto harus segera menerbitkan Perppu penundaan pemberlakuan KUHAP baru dan perbaikan substansi-substansi fatal.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (YLBHI) menilai, Indonesia berada di ambang krisis hukum pidana usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Koalisi mengutip Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur yang menyatakan proses pembahasan berjalan sangat cepat, tidak menyentuh rekomendasi fundamental, dan menghasilkan aturan dengan banyak masalah substansi.
Ditambahkan Isnur, keputusan DPR dan pemerintah memberlakukan KUHAP baru secara bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026, merupakan langkah yang membahayakan sistem peradilan pidana.
Koalisi juga menyoroti jarak waktu yang sangat pendek antara pengesahan dan pemberlakuan, yaitu kurang dari dua bulan.
Sementara itu, Isnur menyatakan tanpa aturan pelaksana, aparat penegak hukum akan bekerja dalam kondisi tumpang tindih norma, kekosongan mekanisme, serta risiko salah tafsir.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (YLBHI) menilai, Indonesia berada di ambang krisis hukum pidana usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Koalisi mengutip Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur yang menyatakan proses pembahasan berjalan sangat cepat, tidak menyentuh rekomendasi fundamental, dan menghasilkan aturan dengan banyak masalah substansi.
Ditambahkan Isnur, keputusan DPR dan pemerintah memberlakukan KUHAP baru secara bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026, merupakan langkah yang membahayakan sistem peradilan pidana.
Koalisi juga menyoroti jarak waktu yang sangat pendek antara pengesahan dan pemberlakuan, yaitu kurang dari dua bulan.
Sementara itu, Isnur menyatakan tanpa aturan pelaksana, aparat penegak hukum akan bekerja dalam kondisi tumpang tindih norma, kekosongan mekanisme, serta risiko salah tafsir.