Kemacetan Jalur Cilegon-Jakarta: Pemerintah dan Pengusaha Setuju Mengatur Jam Operasional Truk Tambang
Pada akhirnya, pihak berwenang dan pengusaha tambang di Cilegon akhirnya setuju mengatur jam operasional truk tambang. Sebelumnya, kenaikan volume truk tambang di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon menyebabkan kemacetan yang membandel.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan untuk mengatur jam operasional truk tambang dilakukan setelah rapat gabungan bersama pemerintah daerah, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata Wali Kota Robinsar.
Jam operasional truk tambang diberlakukan dari jam 6 pagi sampai 9 sore dan 16 sore sampai 19 sore. Artinya, truk-truk pengangkut hasil tambang hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja.
"Kami berkesimpulan bahwa kita harus memberlakukan jam operasional untuk larangan kendaraan dari jam 6 pagi-9 pagi, kemudian untuk sore dari jam 4 sore-19.00 WIB," ujarnya.
Namun, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan sebelum diberlakukan. "Rapat gabungan yang digelar di Mapolres Cilegon tersebut menyepakati bahwa jam operasional truk tambang dilakukan untuk kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan," tuturnya.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengurangi kemacetan di jalur Cilegon-Jakarta.
Pada akhirnya, pihak berwenang dan pengusaha tambang di Cilegon akhirnya setuju mengatur jam operasional truk tambang. Sebelumnya, kenaikan volume truk tambang di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon menyebabkan kemacetan yang membandel.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan untuk mengatur jam operasional truk tambang dilakukan setelah rapat gabungan bersama pemerintah daerah, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata Wali Kota Robinsar.
Jam operasional truk tambang diberlakukan dari jam 6 pagi sampai 9 sore dan 16 sore sampai 19 sore. Artinya, truk-truk pengangkut hasil tambang hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja.
"Kami berkesimpulan bahwa kita harus memberlakukan jam operasional untuk larangan kendaraan dari jam 6 pagi-9 pagi, kemudian untuk sore dari jam 4 sore-19.00 WIB," ujarnya.
Namun, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan sebelum diberlakukan. "Rapat gabungan yang digelar di Mapolres Cilegon tersebut menyepakati bahwa jam operasional truk tambang dilakukan untuk kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan," tuturnya.
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta mengurangi kemacetan di jalur Cilegon-Jakarta.