"Kemacetan Tambang di Bojonegara-JLS Dibatasi dengan Batasan Jam Operasional"
Kemacetan yang terjadi di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon akhirnya dibatasi oleh pemerintah dan pengusaha tambang. Mereka telah menyepakati batasan jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut, yang berarti truk pengangkut hasil tambang hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan ini diambil setelah rapat gabungan bersama pihak kepolisian, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata dia.
Batasan jam operasional tersebut berlaku dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Pengusaha tambang dan pihak kepolisian berharap bahwa batasan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur tersebut.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan untuk kemudian diberlakukan. Ia berharap bahwa batasan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar jalur tersebut.
Dengan demikian, pemerintah dan pengusaha tambang telah menunjukkan kesadaran untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur Bojonegara-JLS Cilegon.
Kemacetan yang terjadi di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon akhirnya dibatasi oleh pemerintah dan pengusaha tambang. Mereka telah menyepakati batasan jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut, yang berarti truk pengangkut hasil tambang hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan ini diambil setelah rapat gabungan bersama pihak kepolisian, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata dia.
Batasan jam operasional tersebut berlaku dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Pengusaha tambang dan pihak kepolisian berharap bahwa batasan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur tersebut.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan untuk kemudian diberlakukan. Ia berharap bahwa batasan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar jalur tersebut.
Dengan demikian, pemerintah dan pengusaha tambang telah menunjukkan kesadaran untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur Bojonegara-JLS Cilegon.