Kemacetan di Jalur Bojonegara dan JLS Cilegon Dipungkasikan dengan Batasan Jam Operasional Truk Tambang
Pemerintah dan pengusaha di daerah Cilegon telah menetapkan batasan jam operasional truk tambang di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Kondisi kemacetan yang terjadi sepekan terakhir menyebabkan pihak-pihak tersebut untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan.
Batasan jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Keputusan ini diluncurkan setelah rapat gabungan yang diselenggarakan oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, bersama dengan pemangku-pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Menurutnya, batasan jam operasional truk tambang dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata Wali Kota Cilegon Robinsar.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa draf kesepakatan akan diperbaiki sebelum diluncurkan. "Itu dalam bentuk kesepakatan bersama nanti akan kita benarkan dulu secara redaksi tata tulisnya," kata dia.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut, terutama bagi warga yang harus menghadapi kemacetan sehari-hari.
Pemerintah dan pengusaha di daerah Cilegon telah menetapkan batasan jam operasional truk tambang di jalur Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Kondisi kemacetan yang terjadi sepekan terakhir menyebabkan pihak-pihak tersebut untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan.
Batasan jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Keputusan ini diluncurkan setelah rapat gabungan yang diselenggarakan oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, bersama dengan pemangku-pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Menurutnya, batasan jam operasional truk tambang dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat supaya ada keputusan yang diambil," kata Wali Kota Cilegon Robinsar.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa draf kesepakatan akan diperbaiki sebelum diluncurkan. "Itu dalam bentuk kesepakatan bersama nanti akan kita benarkan dulu secara redaksi tata tulisnya," kata dia.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut, terutama bagi warga yang harus menghadapi kemacetan sehari-hari.