Kemacetan di Jalur Tambang Bojonegara-Puloampel Dijadikan Alasan untuk Batasi Jam Operasional Truk
Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalur, pemerintah dan pengusaha bersepakat mengimposi batasan jam operasional truk tambang di Bojonegara-Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Pihak kepolisian telah menggelar rapat gabungan bersama pemerintah, pengusaha tambang, dan lembaga terkait untuk menemukan solusi yang optimal.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, batasan jam operasional truk truk akan diimposi pada pagi hari mulai pukul 06.00-09.00 WIB, serta sore hari mulai pukul 16.00-19.00 WIB. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat untuk mengambil keputusan yang dianggap baik oleh semua pihak. Oleh karena itu, keputusannya adalah kita memberlakukan jam operasional untuk larangan kendaraan dari jam 6 pagi-9 pagi, kemudian untuk sore dari jam 4 sore-19.00 WIB," kata Robinsar.
Namun, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan yang diarahkan dan diharapkan diberlakukan nanti. Rapat gabungan yang dilangsungkan di Mapolres Cilegon tersebut telah menyepakati bahwa batasan jam operasional truk tambang dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalur.
"Kita akan benarkan secara redaksi tata tulisnya karena ini sudah menjadi keputusan bersama oleh yang kita undang, pemangku-pemangku kepentingan, baik di pelabuhan maupun pemerhati masalah jalan," tuturnya AKBP Martua.
Dengan demikian, diharapkan truk tambang akan beroperasi lebih efisien dan mengurangi kemacetan di jalur tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalur, pemerintah dan pengusaha bersepakat mengimposi batasan jam operasional truk tambang di Bojonegara-Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Pihak kepolisian telah menggelar rapat gabungan bersama pemerintah, pengusaha tambang, dan lembaga terkait untuk menemukan solusi yang optimal.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, batasan jam operasional truk truk akan diimposi pada pagi hari mulai pukul 06.00-09.00 WIB, serta sore hari mulai pukul 16.00-19.00 WIB. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat untuk mengambil keputusan yang dianggap baik oleh semua pihak. Oleh karena itu, keputusannya adalah kita memberlakukan jam operasional untuk larangan kendaraan dari jam 6 pagi-9 pagi, kemudian untuk sore dari jam 4 sore-19.00 WIB," kata Robinsar.
Namun, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan yang diarahkan dan diharapkan diberlakukan nanti. Rapat gabungan yang dilangsungkan di Mapolres Cilegon tersebut telah menyepakati bahwa batasan jam operasional truk tambang dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalur.
"Kita akan benarkan secara redaksi tata tulisnya karena ini sudah menjadi keputusan bersama oleh yang kita undang, pemangku-pemangku kepentingan, baik di pelabuhan maupun pemerhati masalah jalan," tuturnya AKBP Martua.
Dengan demikian, diharapkan truk tambang akan beroperasi lebih efisien dan mengurangi kemacetan di jalur tersebut.