Kemacetan di Jalur Tambang Bojonegara-JLS Cilegon, Batasi Jam Operasional Truk Tambang
Pada minggu terakhir ini, kemacetan di jalur tambang Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon telah menjadi perhatian umum. Oleh karena itu, pemerintah dan pengusaha bersekutu untuk membatasi jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan ini diberlakukan setelah rapat gabungan bersama dengan kepolisian, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat untuk menemukan solusi yang tepat," kata dia.
Dengan demikian, truk pengangkut hasil tambang bebatuan, tanah, dan pasir hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja. Truk-truk tersebut dilarang melintas di kedua jalur itu pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan sebelum diberlakukan. "Rapat gabungan yang digelar di Mapolres Cilegon tersebut menyepakati bahwa jam operasional truk tambang dilakukan untuk kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan," tuturnya.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di jalur tambang dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Pada minggu terakhir ini, kemacetan di jalur tambang Bojonegara dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon telah menjadi perhatian umum. Oleh karena itu, pemerintah dan pengusaha bersekutu untuk membatasi jam operasional truk tambang di kedua jalur tersebut.
Menurut Wali Kota Cilegon, Robinsar, keputusan ini diberlakukan setelah rapat gabungan bersama dengan kepolisian, pengusaha tambang, dan lembaga terkait pengaturan jalan raya. "Kami berdiskusi, musyawarah, dan mufakat untuk menemukan solusi yang tepat," kata dia.
Dengan demikian, truk pengangkut hasil tambang bebatuan, tanah, dan pasir hanya boleh beroperasi di luar jam berangkat dan pulang kerja. Truk-truk tersebut dilarang melintas di kedua jalur itu pada pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga mengatakan bahwa pembatasan jam operasional truk tambang masih menunggu draf kesepakatan bersama dirapikan sebelum diberlakukan. "Rapat gabungan yang digelar di Mapolres Cilegon tersebut menyepakati bahwa jam operasional truk tambang dilakukan untuk kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan," tuturnya.
Pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di jalur tambang dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.